KPK Periksa Kadispora DKI Soal Formula E, PSI: Jangan Ada Data Ditutupi

Kamis, 4 November 2021 18:01 WIB

Rapat paripurna interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mulai menyelidiki dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E. Penyelidikan itu dimulai dengan pemeriksaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus.

"Dimulainya penyelidikan oleh KPK justru semakin membuktikan bahwa interpelasi Formula E memang mendesak untuk dilakukan. Ada hal-hal yang sampai sekarang belum jelas dan terkesan ditutup-tutupi," ujar politikus PSI ini dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.

Anggara mengatakan selain Kepala Dispora, komisi antirasuah itu sedang memeriksa beberapa pihak lainnya untuk dimintai keterangan. Ia meminta semua pihak yang dipanggil KPK untuk membuka data dan fakta dengan transparan.

Advertising
Advertising

Salah satu kejanggalan dalam ajang balapan Formula E yang PSI hendak tanyakan ke Pemprov DKI adalah mengenai commitment fee. Anggara menerangkan pihaknya sampai saat ini belum mendapat keterangan apakah commitment fee dibayarkan ke pihak yang benar, yaitu FEO atau Formula E Operations di UK. "Atau jangan-jangan dibayar ke pihak lain. Sampai saat ini kami di DPRD belum pernah mendapatkan bukti transfer pembayaran commitment fee,” katanya.

Anggara menyatakan pihaknya sudah menolak kegiatan Formula E sebelum duduk di kursi DPRD DKI Jakarta. Alasannya, ia merasa kegiatan ini menyedot anggaran besar namun tidak memberikan manfaat yang signifikan untuk rakyat Jakarta.

Pihaknya mengklaim menemukan banyak kejanggalan lain dari perhelatan ini, seperti temuan BPK yang menyatakan studi kelayakan Formula E tidak memasukkan biaya commitment fee ke dalam perhitungan untung-rugi. Akibatnya Pemprov DKI harus merevisi dokumen studi kelayakan tersebut.

Kejanggalan berikutnya adalah soal commitment fee yang ternyata bisa dinegosiasikan. Namun, Pemprov DKI tidak melakukan itu dan langsung membayar Rp560 miliar agar bisa dipakai untuk acara 3 tahun, yakni 2022 hingga 2024. Pemprov DKI mengklaim bahwa acara tahun 2022 hingga 2024 tidak perlu bayar commitment fee lagi.

“Awalnya Pemprov bilang harus bayar commitment fee sekitar Rp400 hingga Rp500 miliar per tahun. Lalu sekarang berubah menjadi Rp 560 miliar untuk 3 tahun. Itu artinya, mungkin seharusnya Jakarta sejak awal memang tidak perlu bayar commitment fee," kata tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa orang untuk diambil keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik. "Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga:

PDIP tidak Kaget KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di Formula E

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

13 menit lalu

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kampanye edukasi dengan tema 'Udara Bersih Untuk Jakarta', di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa Tanah Tinggi.

Baca Selengkapnya

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

2 jam lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

5 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

6 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

6 jam lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

7 jam lalu

Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

Belakangan nama Kaesang Pangarep disoroti, karena Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran mendorong anak bungsu Jokowi itu maju Pilkada Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

17 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

17 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

19 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

19 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya