Pengacara Olivia Nathania Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Agustina
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 November 2021 16:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Olivia Nathania, Susanti, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Agustina, eks kolega kliennya dalam kasus penipuan CPNS. Olivia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) itu.
Menurut Susanti, Olivia tidak bertindak sendirian dalam kasus penipuan itu. "Sebenarnya Oi (Olivia) tidak sendirian. Kalau tidak ada Bu Agustin, Oi tidak akan seperti ini. Jadi keterlibatan Bu Agustin banyak sekali," ucap Susanti di Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 November 2021.
Beberapa barang bukti yang ia bawa, lanjut Susanti, adalah tangkapan layar pesan pendek yang dikirimkan oleh Agustina dalam grup percakapan. Salah satu pesan yang diduga dikirim oleh Agustina adalah meminta para korban yang sudah terdaftar dalam CPNS itu agar keluar dari pekerjaannya saat ini.
"Itu artinya meyakinkan bahwa orang-orang ini keterima. Padahal, belum diterima," tutur dia.
Selain itu, Susanti juga membawa bukti berupa aliran dana yang diduga diterima Agustina dari Olivia. Ia menyebut Agustina berperan sebagai perekrut korban.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Nama Agustina sebelumnya sempat disebut berada di kubu Olivia sebagai pihak yang mencari orang untuk direkrut sebagai calon PNS dan menerima sejumlah uang dari mereka. Namun, Agustina membantah tudingan keterlibatan itu dan mengaku sebagai korban dari penipuan yang dilakukan Olivia.
Agustina telah menyerahkan bukti kepada polisi bahwa dirinya tak menerima uang sama sekali dari para korban. Dalam tuduhannya, Olivia Nathania menyebut Agustina sebagai pihak yang menyediakan jasa les tes PNS untuk para korban. Melalui jasa les itu Agustin disebut menerima uang dari para korban hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Soal Kasus Olivia Nathania, Polisi: Sementara Masih Tersangka Tunggal