TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian mengatakan penyidik menetapkan Olivia sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Kemarin hasil gelar sudah kami tetapkan sebagai tersangka (penipuan CPNS). Sementara masih tersangka tunggal," ujar Jerry saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 11 November 2021.
Jerry menyebut hari ini Olivia tengah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah penyidik akan langsung menahan Olivia atau tidak. "Kami lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak," ucap dia.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Menurut Jerry, Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dalam pasal itu, ancaman bagi pelakunya maksimal empat tahun penjara. "Sementara yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378," ujar Jerry.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Olivia Nathania Jadi Tersangka Penipuan CPNS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu