Diduga Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir: Kami Sudah Tahan Ini Cukup Lama
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 17 November 2021 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir mengatakan keluarganya menderita kerugian sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah yang menimpa mereka. Nirina pun menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan lima orang tersangka dan menahan tiga orang di antaranya dalam kasus tersebut.
"Kami sudah tahan ini cukup lama. Akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Baru kami bisa sampaikan ini karena kami mah gak asal menuduh. Kami ikuti prosedur hukum," tutur Nirina di Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 November 2021.
Dalam kasus dugaan mafia tanah itu, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Riri Kasmita dan suaminya, Endrianto; Faridah, notaris; serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Riri Kasmita diketahui merupakan asisten rumah tangga yang bekerja untuk Ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki sejak 2009.
Nirina bercerita, Riri Kasmita berbohong kepada Ibundanya dengan mengatakan bahwa surat tanahnya hilang. Riri, kata Nirina, mengatakan akan membantu mengurus surat tanah yang hilang tersebut dengan kenalan yang ia punya.
"Bukan hanya ibu saya, keluarga juga gak pernah ada pikiran buruk sedikitpun. Kepikiran ada orang mau jahat, itu tidak pernah," kata Nirina.
Selanjutnya Riri membalik nama enam surat tanah, satu di antaranya atas nama Nirina...
<!--more-->
Usut punya usut, ternyata Riri membalik nama enam surat tanah di mana sebelumnya satu surat atas nama Nirina, tiga surat atas nama Ibundanya, satu surat atas nama kakaknya, dan beberapa anggota keluarga lain. Seluruhnya dibalik menjadi nama Riri dan suaminya, Endrianto.
Empat surat tanah digadaikan ke bank, sementara dua surat lainnya dijual.
"Kami pakai jasa lawyer dan mengumpulkan bukti. Terbukti dia palsukan surat-surat ibu saya. Yang atas nama saya saja itu tanda tangan palsu. Kami sudah bawa labcrime dan terbukti nonidentik," tutur Nirina. "Ujung-ujungnya ia (Riri) mengakui bahwa itu tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang."
Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dua tersangka lain yang belum ditahan. "Seharusnya kemarin bersama-sama (tersangka lain). Namun mereka mengajukan pengunduran pemanggilan. Akan kami jadwalkan kembali," tutur dia.
Polisi pun menjerat para tersangka kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir itu dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir