Diduga Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir: Kami Sudah Tahan Ini Cukup Lama

Rabu, 17 November 2021 18:13 WIB

Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Nirina ditemani kakak dan adiknya menjelaskan kepada media bahwa keluarganya mengalami penggelapan aset. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nirina Zubir mengatakan keluarganya menderita kerugian sekitar Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah yang menimpa mereka. Nirina pun menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan lima orang tersangka dan menahan tiga orang di antaranya dalam kasus tersebut.

"Kami sudah tahan ini cukup lama. Akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Baru kami bisa sampaikan ini karena kami mah gak asal menuduh. Kami ikuti prosedur hukum," tutur Nirina di Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 November 2021.

Dalam kasus dugaan mafia tanah itu, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Riri Kasmita dan suaminya, Endrianto; Faridah, notaris; serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Riri Kasmita diketahui merupakan asisten rumah tangga yang bekerja untuk Ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki sejak 2009.

Nirina bercerita, Riri Kasmita berbohong kepada Ibundanya dengan mengatakan bahwa surat tanahnya hilang. Riri, kata Nirina, mengatakan akan membantu mengurus surat tanah yang hilang tersebut dengan kenalan yang ia punya.

Advertising
Advertising

"Bukan hanya ibu saya, keluarga juga gak pernah ada pikiran buruk sedikitpun. Kepikiran ada orang mau jahat, itu tidak pernah," kata Nirina.

Selanjutnya Riri membalik nama enam surat tanah, satu di antaranya atas nama Nirina...

<!--more-->

Usut punya usut, ternyata Riri membalik nama enam surat tanah di mana sebelumnya satu surat atas nama Nirina, tiga surat atas nama Ibundanya, satu surat atas nama kakaknya, dan beberapa anggota keluarga lain. Seluruhnya dibalik menjadi nama Riri dan suaminya, Endrianto.

Empat surat tanah digadaikan ke bank, sementara dua surat lainnya dijual.

"Kami pakai jasa lawyer dan mengumpulkan bukti. Terbukti dia palsukan surat-surat ibu saya. Yang atas nama saya saja itu tanda tangan palsu. Kami sudah bawa labcrime dan terbukti nonidentik," tutur Nirina. "Ujung-ujungnya ia (Riri) mengakui bahwa itu tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang."

Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dua tersangka lain yang belum ditahan. "Seharusnya kemarin bersama-sama (tersangka lain). Namun mereka mengajukan pengunduran pemanggilan. Akan kami jadwalkan kembali," tutur dia.

Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Nirina mengungkapkan ada lima terlapor dalam kasus tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Nurdiansah

Polisi pun menjerat para tersangka kasus mafia tanah yang menyasar keluarga Nirina Zubir itu dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir

Berita terkait

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

19 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

2 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

3 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

6 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

7 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

7 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

7 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

7 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya