Intip Lagi 7 Janji Anies Baswedan Jelang Aksi Buruh di Balai Kota
Reporter
Tempo.co
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 29 November 2021 08:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengatakan buruh akan menggelar aksi besar-besaran di depan Balai Kota DKI pada hari ini, Senin, 29 November 2021 untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan mencabut keputusan soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Winarso mendesak Anies Baswedan merevisi keputusannya itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Hal ini menanggapi putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja, yang dijadikan pemprov DKI sebagai dasar penetapan UMP, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan begitu, UU Cipta Kerja tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut,” kata Winarso dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 28 November 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935 atau hanya naik Rp 37 ribu.
Namun Anies menjanjikan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:
- Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
- Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
- Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
- Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
- Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
- Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.
- Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.
ADAM PRIREZA | IQBAL MUHTAROM
Baca juga:
Soal Desakan Buruh, Wagub DKI: Kami Sedang Cari Solusi Bersama Pusat