TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bersama pemerintah pusat sedang mencari solusi untuk memenuhi tuntutan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) oleh buruh. Para buruh mendesak SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut atau direvisi agar kenaikan UMP menjadi 5 persen
"Tunggu saja kami sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kami sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," kata Riza di Jakarta, Jumat, 26 November 2021, seperti dikutip Antara.
Riza menjelaskan dalam penyusunan UMP ada aturan yang harus ditaati pemerintah provinsi. "Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam.
Adapun ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Namun tak lama setelah Pemprov DKI menetapkan UMP, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan meminta pemerintah dan DPR RI memperbaikinya dalam dua tahun. Sebabnya para buruh mendesak agar UMP yang sudah ditetapkan dengan merujuk aturan ini dicabut.
Rencananya puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5 persen pada 2022.
ANTARA
Baca juga:
Buruh Minta Anies Baswedan Cabut SK tentang UMP DKI dalam Waktu 3 x 24 Jam