Polisi Tetapkan Satu Anggota PP Tersangka Pembunuh Kader FBR
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 7 Desember 2021 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Kembangan Komisaris Khoiri menjelaskan pihaknya telah menetapkan satu anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) berinisial NZ sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa satu anasir ormas Forum Betawi Rempug (FBR).
"Saksi-saksi sudah banyak (yang diperiksa), kami tetapkan tersangka satu orang inisial NZ," ujar Khoiri saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Desember 2021.
Dalam peristiwa itu, Khoiri mengatakan NZ memiliki peran besar dalam pengeroyokan korban yang berinisial DA, 27 tahun. Kini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lainnya.
"Masih banyak yang belum saya amankan, tentunya dia (tersangka) perannya sangat besar dalam kasus ini," kata Khoiri.
Ia mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan motor dan pakaian yang tersangka kenakan saat mengeroyok korban.
Pengeroyokan itu terjadi pada Ahad malam, 14 November 2021 di gardu FBR yang terletak di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 23.00. Saat itu korban yang merupakan anggota FBR dikeroyok oleh 10 orang tak dikenal.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka akibat benda tajam di bagian tangan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Saat ini, lanjut Khoiri, korban telah dimakamkan.
Khoiri menyebut kini polisi terus menyelidiki kasus pengeroyokan anggota ormas FBR ini dan memeriksa sejumlah saksi. "Meninggalnya karena siapa, masih dalam proses. Tapi yang jelas pelaku lebih dari 10 orang," tutur Khoiri.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Pemuda Pancasila Minta Polri Tangkap Junimart Girsang