Kasus Napi Kabur Saat Bekerja di Luar Lapas, Kemenkumham: Penyimpangan Prosedur

Selasa, 14 Desember 2021 08:07 WIB

Taba Car Wash, tempat cuci mobil dan motor milik Lapas Kelas 1A Tangerang di jalan Veteran Kota Tangerang. Dari lokasi ini A, terpidana narkoba kabur, Ahad 12 Desember 2021. TEMPO/AYU CIPTA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas Lapas Tangerang dalam kasus napi kabur. Napi narkoba Adami bin Musa, 43, kabur saat bekerja di tempat cuci mobil Taba Car Wash milik Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Desember 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan Adami bin Musa tidak memenuhi syarat administratif dan substantif untuk bekerja di luar lapas.

"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggaran maka sanksi tegas akan diberikan,"kata Rika melalui siaran pers yang diterima Tempo, Senin malam, 13 Desember 2021.

Rika menegaskan jika dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran prosedur, sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.

A bin M, 43 tahun, terpidana narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I A Tangerang. Foto: Istimewa

Pengejaran terhadap narapidana Lapas 1 Tangerang atas nama Adami bin Musa itu masih terus dilakukan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah bekerjasama dengan Kepolisian melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan napi narkoba dengan masa hukuman 22 tahun penjara itu. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Riau.

Sejak 8 Desember 2021, Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Lapas Tangerang. Tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham memeriksa semua petugas yang bertanggung hawab atas pelarian narapidana tersebut.

Napi kabur itu, Adami bin Musa, sedang menjalani hukuman atas dua perkara narkoba. Pada perkara pertama, dia dijatuhi hukuman 13 tahun. Adami juga dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada kasus kedua. Dia baru menjalani masa hukuman selama 5 tahun.

AYU CIPTA

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Sempat Jenguk Istri Sakit

Berita terkait

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

24 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

24 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya