Buruh dan Gubernur Banten Damai, Polda: Penyidikan Segera Dihentikan
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 5 Januari 2022 10:48 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim menghentikan 'pertikaian' dengan buruh dengan mencabut laporan polisi. Wahidin menerima rombongan buruh di kediaman Jalan H. Djiran Pinang Kota Tangerang pada Selasa malam, 4 Januari 2022.
Menanggapi perdamaian itu Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Banten sudah mendapat informasi tentang surat kesepakatan perdamaian antara terlapor dan pelapor dalam LP No.496 tanggal 24 Desember 2021 itu.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengapresiasi adanya kesepakatan perdamaian para pihak, sehingga restorative justice dalam penyidikan dapat diselenggarakan segera oleh penyidik,"kata Shinto kepada Tempo, Rabu 5 Januari 2022.
Shinto menyebutkan penghentian penyidikan atas perkara tersebut dilakukan setelah Polda Banten menerima kelengkapan formil dari kuasa hukum gubernur Banten pada hari ini.
Dalam pertemuan pada Selasa malam itu, mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut sepakat berdamai dengan buruh dan mencabut laporan polisi atas pelanggaran pasal perusakan fasilitas dan menghina kekuasaan negara.
"Saya ini muslim dan juga santri. Sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut. Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik,"kata Wahidin Halim di kediamannya, Selasa.
Selanjutnya Wahidin menyatakan tidak sakit hati...
<!--more-->
Wahidin mengatakan tidak ada pemimpin yang ingin menyakiti rakyatnya sendiri. "Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan masyarakat," kata Wahidin.
Meski sudah mencabut laporan ke polisi, Wahidin Halim berharap agar peristiwa buruh menerobos ruangan kerja gubernur menjadi pelajaran bagi semuanya.
Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. "Pada hari ini sudah tuntas dengan adanya kesepakatan berdamai.
Atas nama anak-anak, saya minta maaf yang setinggi-tingginya. Tidak ada maksud merusak ataupun melecehkan Bapak Gubernur Wahidin Halim sebagai pemimpin kami," kata Ahmad.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Polisi
Ade Rahmat Idnal menetapkan enam tersangka, yang merangsek ke ruang Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, dijerat dengan dua pasal KUHP.
Para buruh menduduki ruang kerja Wahidin Halim dan merusak fasilitas di dalamnya, saat berunjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Rabu 22 Desember 2021.
Empat tersangka AP 46 tahun, SH (33), SR (22), SWP dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara. Mereka tidak ditahan.
Adapun dua buruh tersangka OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama karena merusak barang yang ada di ruang kerja gubernur Banten. Keduanya telah ditangguhkan penahanannya.
AYU CIPTA
Baca juga: Gubernur Banten Cabut Laporan terhadap Buruh yang Serbu Ruangannya