Gugatan Wanprestasi Yusuf Mansur Dimulai, Apa Itu Wanprestasi di KUH Perdata?

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 7 Januari 2022 18:05 WIB

Suasana persidangan perdata gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022. AYU CIPTA/TEMPO

TEMPO.CO, Tangerang -Sidang perkara gugatan perdata wanprestasi dengan salah satu tergugat adalah Yusuf Mansur Kamis, 6 Januari 2022 digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang dipimpin Hakim Fatul Mutib dengan hakim anggota Mahmuriyadin dan Arif Budi Cahyono itu berlangsung singkat.

Sebabnya, hakim meminta agar para penggugat memperbaiki alamat tergugat dalam berkas gugatan mereka.

"Tolong kuasa penggugat agar memperbaiki alamat tergugat 1 dan 2, nanti setelah perbaikan akan kami panggil kembali," kata Hakim Fatul Mujib seperti diberitakan Tempo, kemarin di PN Tangerang.

Dalam kegiatan yang dilakukan oleh manusia, khususnya dalam dunia bisnis biasanya akan menggunakan perjanjian.

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang berjanji kepada orang lain atau kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi.

Prestasi adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan yang sudah disepakati dalam suatu perjanjian.

Dalam suatu perjanjian, terdapat suatu kemungkinan akan terjadi pelanggaran perjanjian.

Pelanggaran perjanjian ini biasanya disebut dengan wanprestasi. Dikutip dari lbhpengayoman.unpar.ac .id, wanprestasi adalah suatu kondisi ketika seseorang yang berhutang tidak melakukan apa yang sudah disepaktinya.

Sebagai suatu pelanggaran, wanprestasi mengandung konsekuensi hukum, khususnya dalam hukum perdata.

Terdapat beberapa sanksi hukum bagi pelaku wanprestasi, antara lain :

  • Berdasar Pasal 1243 KUHPerdata pelaku wanprestasi harus membayar ganti rugi yang diderita kreditur
  • Berdasarkan Pasal 1266 atau Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata bisa dilakukan pembatalan perjanjian jika terjadi wanprestasi
  • Peralihan risiko karena terjadinya force majeure dan menyebabkan wanprestasi
  • Pembayaran biaya perkara (wanprestasi) yang hanya dapat dimintakan bila sudah terbukti di muka hakim dengan ketetapan dari hakim yang berkekuatan hukum.
Advertising
Advertising

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Top 3 Metro: Kata Wakil Soal OTT KPK Rahmat Effendi, Yusuf Mansur Senang Digugat

Berita terkait

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

21 jam lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

8 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

13 hari lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

13 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

21 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

21 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

24 hari lalu

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya