Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 3 Februari 2022 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai 1 pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisial QAB pada Kamis, 3 Februari 2022. Penahanan dilakukan setelah statusnya naik menjadi tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto menyatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap QAB pada Kamis pagi pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.
"Hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli,"kata Adhyaksa.
Maka pada hari ini juga dia mengatakan, QAB ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang," kata Adyaksa.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Februari 2022.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Baca juga: Modus Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan Pungli ke Perusahaan Ekspedisi
AYU CIPTA