Jadi Tahanan Kejati Banten, Kepala Bea Cukai Palangkaraya Dicopot

Jumat, 4 Februari 2022 17:45 WIB

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti uang Rp 1,2 Miliar dan dokumen dugaan Pidana Korupsi pemerasan dan pungutan liar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kamis 27Januari 2022. FOTO:dok Kejati Banten

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencopot jabatan QAB sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Kalimantan Tengah menyusul statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,2 miliar di Kejaksaan Tinggi Banten.

Mantan Kepala bidang pelayanan dan fasilitas Kepabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta itu saat ini ditahan di Lapas Pandeglang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dihubungi Tempo Jumat 4 Februari 2022 menyatakan pihaknya segera menunjuk pelaksana tugas (plt.) Kepala Kantor Bea dan Cukai Palangkaraya.

"Tentunya akan ditunjuk pejabat Plt sesuai ketentuan. Karena QAB menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara,"kata Nirwala.

Bea Cukai kata Nirwala memiliki unit Bantuan Hukum yang tugas pokok dan fungsi memberikan bantuan hukum/pendampingan hukum kepada pegawainya.

"Tapi informasi yang saya dengar QAB sudah mempunyai penasihat hukum sendiri,"kata Nirwala.

Dalam dokumen diterima Tempo, QAB menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya sejak pelantikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2 Agustus 2021. QAB, kata Nirwala juga tidak dipromosikan jabatannya meski kasus itu menjeratnya sejak April 2021.

"Tidak dipromosikan karena kepala bidang dan kepala kantor itu sama-sama eselon 3,"kata Nirwala.

Tempo menulis, Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis petang 3 Februari 2022 menahan QAB.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto menyatakan Tim penyidik Kejati Banten menetapkan tersangka setelah pemeriksaan terhadap saksi QAB pada Kamis pagi pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus Kejati Banten di Serang.

"Hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli," kata Adhyaksa.

Tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H. Siahaan mengatakan pekan lalu Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting dengan lima orang penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai.

Dalam kegiatan itu penyidik menyita uang sejumlah Rp. 1.169.900.000 atau sekitar Rp 1,2 miliar dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud.

"Dokumen jumlahnya sekitar satu koper, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh QAB, "kata Ivan.

AYU CIPTA

Baca juga: Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan

Berita terkait

1.500 Orang Badui Jalani Ritual Seba di Serang

11 jam lalu

1.500 Orang Badui Jalani Ritual Seba di Serang

Ritual Seba merupakan tradisi masyarakat adat Suku Badui, sebagai wujud rasa syukur atas hasil panen yang berlimpah.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

23 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya