Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi 70 Persen

Reporter

Antara

Rabu, 9 Februari 2022 13:18 WIB

Ujicoba angkutan umum Mikrotrans yang dilengkapi fasilitas pendingin udara atau AC di Stasiun Gondangdia, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2022. Dinas Perhubungan DKI bersama dengan PT Transjakarta meluncurkan 60 angkot baru untuk melayani beberapa rute yang belum terlayani Bus Transjakarta. TEMPO/Ridho Fadilla

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen di masa PPKM Level 3 atau diturunkan dari sebelumnya 100 persen di PPKM Level 2.

Pembatasan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan Rabu, 9 Februari 2022.

Penurunan kapasitas tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022, berlaku pada 8-14 Februari 2022.

Pembatasan kapasitas tersebut berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan sewa.

Advertising
Advertising

Selain transportasi umum, ketentuan lain juga membatasi aktivitas masyarakat di antaranya kantor yang bergerak di sektor non esensial diharapkan kembali menerapkan kerja dari rumah atau WFH dan hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor.

Sekolah sudah ditetapkan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah.

Di sisi lain, kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta dari 50 persen saat PPKM level dua menjadi 60 persen saat status PPKM dinaikkan menjadi level tiga.

Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dibuka kapasitas 60 persen.

Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Sedangkan restoran, kafe dengan jam operasional malam mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat bermain anak-anak di dalam mal dibuka dengan kapasitas 35 persen dengan syarat sudah divaksin lengkap.

Sedangkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen. Anak-anak diperbolehkan masuk bioskop asal didampingi orang tua dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tempat ibadah di masa PPKM Level 3 dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dan kegiatan di area publik seperti taman umum juga dibatasi menjadi 25 persen.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Tempat Ibadah Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen

Berita terkait

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

3 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Seoul Permudah Akses Transportasi Umum untuk Wisatawan dengan Climate Card

3 hari lalu

Seoul Permudah Akses Transportasi Umum untuk Wisatawan dengan Climate Card

Pemerintah Seoul menawarkan Climate Card, tiket transit untuk wisatawan jangka pendek

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

4 hari lalu

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

BMKG memperkirakan Jakarta berawan hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, dengan sedikit potensi hujan pada siang nanti.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

4 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

5 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

BMKG memperkirakan Jakarta cerah sepanjang hari ini, Senin, 13 Mei 2024. Tak ada potensi hujan hingga esok dinihari.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

6 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

7 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya