Respons Sanksi DKI, PT KCN Pasang Pemecah Angin Kurangi Polusi Debu Batu Bara

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 18 Maret 2022 10:55 WIB

Warga membersihkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Sebelumnya, perwakilan warga Kampung Marunda Pulo Ade Aqil menyampaikan soal polusi asap pembakaran batu bara selama tinggal di kawasan RT 01, RT 02, dan RT 03 di RW 07 Kelurahan Marunda. TEMPO / Hilman Fathurrahma W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI telah menyerahkan surat sanksi administrasi kasus pencemaran debu batu bara kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, PT Karya Citra Nusantara kemarin.

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, pihaknya siap merespons sesuai tenggat yang ditentukan dalam surat dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta itu.

"Prinsipnya, sanksi itu adalah perbaikan ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi itu ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono kepada wartawan di Jakarta Utara, pada Kamis, 17 Maret 2022.

Alat Pemecah Angin

Adapun untuk mengatasi polusi debu batu bara tersebut, pihak KCN akan memasang alat pemecah angin.

Advertising
Advertising

Pemasangan alat ini merupakan salah satu cara yang segera ditempuh untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu.

Menurut Hartono dengan alat itu, maka debu tidak terlalu jauh penyebarannya.

"Nanti akan kami pasang alat itu sehingga energi angin yang bertiap akan terkurangi karena terpecah dengan sendirinya," ujar dia.

Hartono mengatakan, soal dampak polusi debu batu bara itu akan dicari solusinya secara bertahap.

"Kami tetap perhatikan apa yang mereka sampaikan dan kami tampung untuk dipecahkan bersama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mewakili DLH DKI menyerahkan surat sanksi administrasi kepada PT KCN pada Kamis, 17 Maret 2022.

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi membenarkan adanya penyerahan surat sanksi administrasi ke PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara itu.

“Iya sudah tadi pagi,” kata Achmad Hariadi saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Maret 2022.

Achmad Hariadi mengatakan, perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam surat paksaan itu, pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di lokasi aktivitas pembakaran. DLH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.

Achmad Hariadi belum mengungkap konsekuensi apa yang akan diberikan jika PT KCN gagal memenuhi tuntutan sesuai tenggat waktu.

“Kita tunggu respons KCN sesuai jangka waktu pemenuhan kewajibannya,” kata Hariadi.

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi sebelumnya mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.

Didi mengatakan PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.

Baca juga: Warga Marunda Tunggu Jawaban KLHK dan Kemenhub soal Polusi Debu Batu Bara

Berita terkait

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

23 jam lalu

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.

Baca Selengkapnya

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

3 hari lalu

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) optimistis mampu memproduksi batu bara sebesar 41,3 juta ton di tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

4 hari lalu

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.

Baca Selengkapnya

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

5 hari lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

9 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

10 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

11 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

11 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

12 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

13 hari lalu

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara

Baca Selengkapnya