DKI Bicara Alasan Menjatuhkan Sanksi ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 29 Maret 2022 06:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengatakan pemberian sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berdasarkan pengaduan masyarakat Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang terdampak pencemaran debu batu bara.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pengaduan itu secara spesifik melaporkan PT KCN sehingga ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut. “Kami tidak hanya melihat pengaduannya, tetapi juga melakukan investigasi lebih dalam radius mana saja yang serupa, misalnya bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua,” katanya saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Yogi menampik pemberian sanksi ini tendensius karena Dinas LH DKI menerapkan metodologi untuk pemeriksaan yang menjadi dasar sanksi administratif. “Kalau kami, sih, netral saja. Kami hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup. Kalau misalnya ada yang bilang konflik sosial-politik, kami tidak terpengaruh itu,” tegasnya.
Ia mengatakan bukan hanya PT KCN saja yang diawasi, tetapi juga pelabuhan bongkar muat lain di sekitarnya dan akan dikenakan sanksi bila ditemukan pelanggaran. “Tetapi yang ramai KCN, kenapa? Karena ada yang demo sampai ke Balai Kota DKI dan teman-teman media juga kerapkali bertanya hanya KCN,” tuturnya.
Ihwal perusahaan lain yang juga melanggar, Yogi mengatakan pihaknya telah menginvestigasi. Dari investigasi tersebut, katanya, ditemukan ada perusahaan serupa yang juga melanggar, namun belum diekspos ke media.
Yogi tidak mengungkapkan rincian atau berapa perusahaan yang melanggar atau yang akan disanksi. Namun, dia mengatakan ada delapan perusahaan bongkar muat barang curah di area Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya: PT KCN Protes
<!--more-->
PT KCN Protes
PT Karya Citra Nusantara (KCN) meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh ihwal pencemaran debu batu bara di Marunda. Menurut mereka, KCN bukan satu-satunya perusahaan bongkar muat komoditas curah di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut KCN, setidaknya ada delapan pelabuhan penunjang di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya.
“8 Pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda,” kata juru bicara PT Karya Citra Nusantara, Maya S Tunggagini, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Perihal pencemaran debu batu bara yang santer diberitakan, PT KCN menduga ada pihak yang memiliki kepentingan dengan memainkan isu tersebut dan hanya menyasar PT KCN. Perusahaan meminta pencemaran batu bara yang berdampak terhadap warga Marunda harus diinvestigasi menyeluruh tanpa hanya menyasar perusahaannya.
Pemerintah Jatuhkan Sanksi ke PT KCN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Kepada Tempo, Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun dia menjelaskan realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta. Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
Hartono mengatakan pihak KCN memasang alat pemecah angin sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu. Dengan alat itu, katanya, debu tidak akan terlalu jauh penyebarannya.
Selanjutnya: Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda
<!--more-->
Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi, yang mewakili warga rusunawa Marunda memprotes pencemaran batu bara mengatakan, pencemaran masih terjadi setelah sanksi diberlakukan. Pada 19 Maret kemarin, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti juga mengatakan pencemaran batu bara masih terus terjadi pasca-sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Sebelumnya, Didi Suwandi mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Dia mengklaim PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama RusunMarunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: Wagub DKI Minta Masyarakat Adukan Perusahaan yang Sebabkan Pencemaran