Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 48 Kilogram

Rabu, 30 Maret 2022 20:25 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur darat di Jalan Bimoli, Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 23 Maret 2022.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Fanani mengatakan, pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka dalam pengungkapan itu. Keduanya berinisial RG dan I.

Saat ditangkap, kedua orang tersebut kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 48 kilogram.

"Ganja tersebut diselundupkan bersama barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Kami sita satu truk berisi ganja kering di jalur darat," kata Fanani saat dihubungi pada Rabu, 30 Maret 2022.

Fanani mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi mengenai penyelundupan narkoba jenis ganja dari Medan menuju Jakarta melalui truk ekspedisi. Saat dilakukan penangkapan, Polisi menangkap pelaku ketika melakukan bongkar muat barang di pangkalan truk.

"Awal mula kami menemukan ganja seberat 540 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam truk, ditemukan 34 dus bungkus rokok dibungkus lagi dengan karung plastik warna putih. Setelah melalukan pembongkaran, kami menemukan ganja seberat 47,527 kilogram," kata Fanani.

Saat ini Kepolisian masih terus mengejar satu orang tersangka berinisial SP. Tersangka SP diduga merupakan pemasok ganja kering tersebut.

Fanani mengatakan, pihak kepolisian juga akan menelusuri asal ganja tersebut. Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkobat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Gunarto menambahkan bahwa kedua tersangka diduga sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut melalui jalur darat. Keduanya diduga bagian dari jaringan lintas pulau di Indonesia.

"Ada jaringannya, masih kami kembangkan. Jaringan antarpulau di Indonesia," kata Gunarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru

Berita terkait

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

19 jam lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

1 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

3 hari lalu

5 Kontroversi Bob Marley, Isu Plagiat hingga Poligami

11 Mei 1981 Bob Marley meninggal dunia. Musisi reggae tersebut semasa hidupnya kerap berkaitan dengan kontroversi, Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

9 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

12 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

17 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

18 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

20 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

20 hari lalu

Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya ingin 'belanja masalah' dari warga sebelum dilantik pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya