Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Minta Satgas Antimafia Turun Tangan

Kamis, 31 Maret 2022 13:40 WIB

Direktur PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) Widodo Setiadi (kiri) dan Azas Tigor Nainggolan saat konferensi pers terkait dugaan pencemaran batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, mengatakan pihaknya meminta satuan tugas (Satgas) Antimafia Pelabuhan untuk ikut menyelidiki polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN ingin menghimpun fakta lebih banyak lantaran menduga ada orang yang bermain dalam isu pencemaran tersebut.

"Kami melihat ada oknum yang memang ingin sekali membenturkan kami dengan (Pemprov) DKI," kata dia saat konferensi pers di kawasan pelabuhan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.

Kecurigaan Widodo bermula dari munculnya aksi masyarakat yang meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut izin PT KCN. Menurut dia, aksi tersebut terlalu dini untuk dilakukan.

Advertising
Advertising

Timbunan batu bara alias stockpile di pelabuhan yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN), Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

Sebab, ia mengklaim tak ada bukti konkret bahwa PT Karya Citra Nusantara yang menyebabkan polusi debu batu bara di permukiman warga dekat pelabuhan. Widodo berujar, ada delapan pelabuhan sejenis yang melakukan pembongkaran batu bara atau barang curah lainnya di pelabuhan Marunda.

"Ada banyak badan usaha lain melakulan hal sama, tapi kenapa hanya kami? Lalu ada pihak-pihak yang secara terang-terangan menuduh KCN sudah melakukan pelanggaran," ucap dia.

Selanjutnya: Pemprov Sanksi PT KCN 32 Poin

<!--more-->

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi

Pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pemberian sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berdasarkan pengaduan masyarakat Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang terdampak polusi debu batu bara.

Warga menunjukkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki sumber pencemaran debu batu bara di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO / Hilman Fathurrahma W

Yogi berujar pengaduan itu secara spesifik melaporkan PT KCN sehingga ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut. “Kami tidak hanya melihat pengaduannya, tetapi juga melakukan investigasi lebih dalam radius mana saja yang serupa, misalnya bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua,” katanya saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.

Yogi menampik pemberian sanksi ini tendensius karena Dinas LH DKI menerapkan metodologi untuk pemeriksaan yang menjadi dasar sanksi administratif. “Kalau kami, sih, netral saja. Kami hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup. Kalau misalnya ada yang bilang konflik sosial-politik, kami tidak terpengaruh itu,” tegasnya.

Selanjutnya: Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda

<!--more-->

Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) memprotes polusi debu batu bara yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN). Masyarakat mengatakan pencemaran itu sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Menurut ketua F-MRM Didi Suwandi, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN juga juga melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.

“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi warga Rusun Marunda menolak polusi debu batu bara PT KCN Ahad, 20 Februari 2022.

Baca juga: DKI Diminta Hentikan Sementara Operasional PT KCN karena Pencemaran Batu Bara

Berita terkait

Ledakan di Tambang Emas Bikin Wisatawan Pulau Merah Berhamburan, Begini Respons Pemkab Banyuwangi

13 jam lalu

Ledakan di Tambang Emas Bikin Wisatawan Pulau Merah Berhamburan, Begini Respons Pemkab Banyuwangi

Peledakan di lokasi tambang emas dikabarkan menimbulkan getaran hingga lokasi wisata Pulau Merah, Rabu siang, 15 Mei 2024. Ada bau menyengat.

Baca Selengkapnya

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

1 hari lalu

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) optimistis mampu memproduksi batu bara sebesar 41,3 juta ton di tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

2 hari lalu

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.

Baca Selengkapnya

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

3 hari lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

7 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

8 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

8 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

9 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

10 hari lalu

Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara

Baca Selengkapnya