Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Minta Satgas Antimafia Turun Tangan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 31 Maret 2022 13:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, mengatakan pihaknya meminta satuan tugas (Satgas) Antimafia Pelabuhan untuk ikut menyelidiki polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN ingin menghimpun fakta lebih banyak lantaran menduga ada orang yang bermain dalam isu pencemaran tersebut.
"Kami melihat ada oknum yang memang ingin sekali membenturkan kami dengan (Pemprov) DKI," kata dia saat konferensi pers di kawasan pelabuhan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.
Kecurigaan Widodo bermula dari munculnya aksi masyarakat yang meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut izin PT KCN. Menurut dia, aksi tersebut terlalu dini untuk dilakukan.
Sebab, ia mengklaim tak ada bukti konkret bahwa PT Karya Citra Nusantara yang menyebabkan polusi debu batu bara di permukiman warga dekat pelabuhan. Widodo berujar, ada delapan pelabuhan sejenis yang melakukan pembongkaran batu bara atau barang curah lainnya di pelabuhan Marunda.
"Ada banyak badan usaha lain melakulan hal sama, tapi kenapa hanya kami? Lalu ada pihak-pihak yang secara terang-terangan menuduh KCN sudah melakukan pelanggaran," ucap dia.
Selanjutnya: Pemprov Sanksi PT KCN 32 Poin
<!--more-->
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi
Pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pemberian sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berdasarkan pengaduan masyarakat Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang terdampak polusi debu batu bara.
Yogi berujar pengaduan itu secara spesifik melaporkan PT KCN sehingga ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut. “Kami tidak hanya melihat pengaduannya, tetapi juga melakukan investigasi lebih dalam radius mana saja yang serupa, misalnya bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua,” katanya saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Yogi menampik pemberian sanksi ini tendensius karena Dinas LH DKI menerapkan metodologi untuk pemeriksaan yang menjadi dasar sanksi administratif. “Kalau kami, sih, netral saja. Kami hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup. Kalau misalnya ada yang bilang konflik sosial-politik, kami tidak terpengaruh itu,” tegasnya.
Selanjutnya: Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda
<!--more-->
Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) memprotes polusi debu batu bara yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN). Masyarakat mengatakan pencemaran itu sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.
Menurut ketua F-MRM Didi Suwandi, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN juga juga melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.
“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi warga Rusun Marunda menolak polusi debu batu bara PT KCN Ahad, 20 Februari 2022.
Baca juga: DKI Diminta Hentikan Sementara Operasional PT KCN karena Pencemaran Batu Bara