Warga menunjukkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki sumber pencemaran debu batu bara di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO / Hilman Fathurrahma W
TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, Jakarta Utara, dijatuhi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Dua perusahaan itu adalah PT HSD dan PT PBI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah. Mereka wajib melaksanakan program pengendalian pencemaran lingkungan.
"Dengan sanksi tersebut, kami berharap pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan kegiatan usaha di sana dapat melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan lebih baik," kata Asepdi Jakarta, Selasa 5 April 2022.
Kedua perusahaan bongkar muat itu dijatuhi sanksi karena terbukti tidak menjalankan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran di Marunda.
Sanksi untuk PT HSD tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022. Sanksi PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. SK sanksi itu diserahkan pada hari ini.
Asep mengatakan Dinas LH DKI akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari. Jika kedua perusahaan bongkar muat barang curah yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan itu tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan tersebut, sanksi administratif dapat naik ke tahap pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Perusahaan itu telah dijatuhi sanksi atas polusi debu batu bara di kawasan Marunda.
Selain kasus pencemaran batu bara, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bongkar muat pasir. "Ketika sanksinya sudah ada, pasti akan kami ungkap perusahaannya," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, 28 Maret lalu.
Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung
9 hari lalu
Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.