Saat Anies Baswedan Kembali Dibayangi Interpelasi Formula E
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 8 April 2022 14:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan kembali dibayangi rencana interpelasi anggota DPRD DKI soal penyelenggaraan Formula E.
Rencana ini bergulir lagi setelah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dinyatakan tak melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan Dewan.
Dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menyatakan Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta dalam menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021.
Anggota Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan, putusan itu menjadi bukti interpelasi Formula Eharus dilanjutkan untuk mencari titik terang kejelasan penyelenggaraan Formula E.
“Selama ini 7 fraksi yang menolak interpelasi Formula E selalu berkelit tidak mau interpelasi. Mereka beralasan interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI melanggar Tata Tertib DPRD DKI,” kata Gilbert Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Sementara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan
mengatakan rapat paripurna interpelasi 28 September 2021 belum berakhir dan saat itu dirinya hanya melakukan skorsing.
“Itu artinya rapat bisa kembali dilakukan kapan pun,” kata politikus PDIP ini.
Dia pun meminta agar Anies tak perlu paranoid apabila DPRD meminta penjelasan perihal Formula E melalui hak interpelasi.
Pras, sapaan akrab Prasetyo, meminta Gubernur Anies Baswedan agar tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD, sebab interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
“Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan,” kata Prasetyo Edi Marsudi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
<!--more-->
Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hak interpelasi itu, katanya, juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan strategis yang berdampak luas bagu kehidupan bermasayarakat dan bernegara.
Lebih lanjut, Pras mengatakan sudah seharusnya Gubernur menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik. Pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
“Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya,” kata Pras.
Wagub DKI Persilan DPRD Interpelasi Formula E
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan jika anggota DPRD DKI ingin melanjutkan hak interpelasi Formula E.
"Prinsipnya kami negara demokrasi, interpelasi itu kan salah satu hak anggota dewan, silakan saja," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Meski begitu, lanjut dia, Pemprov dan DPRD DKI memiliki hubungan yang baik sehingga ia berharap dapat didiskusikan atau melalui musyawarah.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan seluruh masukan atau rekomendasi juga melalui diskusi maupun musyawarah.
"Kalau dimungkinkan dapat didiskusikan, ya didiskusikan. Kami, Pemprov dengan DPRD kan selama ini hubungannya baik, eksekutif legislatif," ujar Riza.
Baca juga: Prasetyo Edi Minta Anies Tak Paranoid Hadapi Interpelasi Formula E
EKA YUDHA/LANI DIANA/ANTARA