TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak perlu paranoid apabila DPRD meminta penjelasan perihal Formula E melalui hak interpelasi.
Prasetyo mengatakan interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan Dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
“Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan,” kata Prasetyo Edi Marsudi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hak interpelasi itu, katanya, juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan strategis yang berdampak luas bagu kehidupan bermasayarakat dan bernegara.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan sudah seharusnya Gubernur menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik. Pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
“Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya,” tanya Pras.
Prasetyo menegaskan hak interpelasi Formula E yang diajukan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keabsahan hak interpelasi, katanya, terbukti dengan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) yang menyatakan ia tidak melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
“Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan,” katanya.
Dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menyatakan Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta dalam menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021.
Prasetyo mengatakan rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 belum berakhir dan saat itu dirinya hanya melakukan skorsing. “Itu artinya rapat bisa kembali dilakukan kapanpun,” kata politisi PDIP ini.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tak Langgar Etik, Gilbert Desak Interpelasi Formula E Dilanjutkan