Polusi Debu Batu Bara: PT KCN Disebut Butuh Waktu Jalani Sanksi
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 23 April 2022 12:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) saat ini masih berupaya melaksanakan poin-poin sanksi untuk menanggulangi polusi debu batu bara di Marunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta masyarakat untuk bersabar menunggu PT Karya Citra Nusantara menyelesaikan pemenuhan sanksi yang diberikan pemerintah provinsi.
“Jadi sejauh ini pihak KCN pelan-pelan sudah melakukan itu semua ya. Memang kami sudah kasih waktu untuk memperbaiki penanganan debu batu bara itu,” kata Asep Kuswanto, Jumat, 22 April 2022.
Asep mengatakan salah satu poin sanksi yang memakan waktu adalah pembangunan dinding untuk mencegah debu batu bara keluar dari area bongkar muat. Ia memastikan tenggat waktu yang diberikan Dinas LH DKI Jakarta sudah sesuai karena tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah mempertimbangkan waktu realisasi masing-masing sanksi.
“Insya Allah cukup. Tim PPLH kami sudah mempertimbangkan masing-masing sanksi. Kami minta masyarakat memahami karena tidak bisa cepat,” katanya.
Asep mengatakan sejauh ini sudah ada tiga perusahaan di kawasan Marunda yang dikenakan sanksi, termasuk PT KCN. Dua perusahaan lain adalah PT HSD dan PT PBI. Ia juga mengutarakan kemungkinan akan ada perusahaan lain yang berpotensi disanksi seiring perluasan investigasi Dinas LH. “Februari sampai April sudah ada tiga perusahaan yang kena sanksi,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI akan mengawasi pengelolaan perusahaan, termasuk penanganan debu, K3, hingga pengangkutannya. Hal ini akan menjadi acuan Dinas Lingkungan Hidup untuk menilai kepatuhan perusahaan. “Memang kemarin PT KCN menyampaikan ada perusahaan lain. Kami tetap akan coba investigasi,” ucap Asep.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda, Didi Suwandi, pada 21 April lalu mengirim video yang menunjukkan warga rusunawa yang menyapu lantai yang dikotori debu batu bara. “Kondisi pasca-sanksi LH yang berumur 30 Hari,” kata Didi melalui pesan WhatsApp Kamis kemarin.
Warga Rusun Marunda telah menggelar demo menuntut penghentian polusi debu batu bara. Mereka memprotes debu baru bara yang dianggap telah menyebabkan gangguan kesehatan dan menuding PT KCN sebagai pencemar debu batu bara ke lingkungan mereka.
Pada 31 Maret lalu, Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menyatakan butuh waktu untuk menjalankan sanksi atas polusi debu batu bara di Marunda. "Bikin tembok empat meter sepanjang 16 meter, kalau konstruksi salah, ambruk juga. Beban batu bara cukup besar," kata dia saat konferensi pers di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret lalu. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dinas Lingkungan Hidup menemukan bukti pencemaran batu bara di permukiman Marunda yang berasal dari aktivitas PT KCN.
PT KCN mendapat 32 sanksi administratif, termasuk kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012.
Berdasarkan dokumen tersebut, PT Karya Citra Nusantara diwajibkan membangun tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan guna mencegah polusi debu batu bara di Marunda dan sekitarnya.
Baca juga: Dua Perusahaan Kena Sanksi Pencemaran Batu Bara, Ini Respons Kepala KSOP Marunda