Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Selasa, 10 Mei 2022 11:11 WIB

Ilustrasi begal. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya, Muhammad Rizky dan Randi Apriyanto. Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan terhadap mereka ke Polres Bekasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan hal ini karena proses hukum terhadap para terdakwa tersebut diurus di Polres Bekasi Kabupaten, sehingga kelanjutannya diurus di sana.

"Silahkan tanya ke Kapolres Bekasi Kabupaten saja karena proses hukumnya di Bekasi Kabupaten," kata dia saat dihubungi, Selasa, 10 Mei 2022.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Fikry dari LBH Jakarta, Theo Reffelsen, menjelaskan mereka dibebaskan karena masa tahanan selama 9 bulan sudah habis sampai 7 Mei, sehingga demi hukum walaupun prosesnya sedang banding mereka dapat dikeluarkan.

Theo mengajukan banding pada 27 April 2022. "Kemarin (dibebaskan), untuk tiga orang yang masa tahanannya 9 bulan. Nah untuk yang satu orang lagi yang 10 bulan, Abdul Rohman, kemungkinan akhir bulan ini keluar," ujar Theo saat dihubungi pada Senin, 9 Mei 2022.

Theo menyatakan mereka bisa dibebaskan karena ada aturanya di dalam buku pedoman Mahkamah Agung, baik untuk tingkat banding maupun kasasi. Kalau di tingkat banding, kata dia, jika masa hukumannya sudah melampaui pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan negeri sementara prosesnya masih banding ketua pengadilan negeri bisa mengeluarkan tahanan demi hukum atas izin dari ketua pengadilan tinggi.

"Nah ini sudah ada izin dari ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi tidak mau memperpanjang masa tahanan. Akhinya kemarin Kepala Lapas Kelas 2a Cikarang membebaskan mereka," tutur Theo.

Terdakwa tersebut dituduh terlibat dalam aksi pembegalan. Namun mereka diduga menjadi korban salah tangkap polisi. Dalam kasus ini LBH Jakarta mengungkap sejumlah fakta yang membantah polisi soal penangkapan Fikry dan tiga kawannya di Bekasi.

LBH Jakarta menilai tindakan polisi telah cacat prosedur dan telah salah tangkap. Dan bersama dengan KontraS, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam langkah dan pernyataan polisi soal kasus disebut polisi telah salah tangkap ini. Fikry juga tercatat sebagai kader HMI.

LBH dan Kontras menangani kasus salah tangkap ini baru pada 10 Februari 2022 ketika sudah di persidangan. Theo juga menjelaskan bahwa menurut polisi penanganan kasus itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hasil putusan pra-peradilan.

Baca juga: Kader HMI Guru Ngaji yang Dituduh Begal di Bekasi Dibebaskan dari Tahanan

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya