Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Rendah Dibanding Daerah Lain

Reporter

Tempo.co

Rabu, 18 Mei 2022 08:18 WIB

Seorang pengendara motor membuat sampah di bahu jalan kawasan penyangga ibu kota, Jakarta, Minggu, 15 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Buang sampah sembarangan merupakan tindakan tercela yang mencemarkan lingkungan, termasuk penyebab banjir di sejumlah kota besar. Karena dampak buruknya, aktivitas buang sampah sembarangan di beberapa kota dapat dikenai sanski materil maupun kurungan penjara.

Seperti Ibukota DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang melanggar.

Mengutip jdih.jakarta.go.id, dalam Pasal 130 ayat (1-b) dijelaskan, sanksi diterapkan pada masyarakat yang sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Selain di DKI Jakarta, sanksi buang sampah turut mengintai masyarakat di beberapa kota lain, di antaranya:

1. Kota Bengkalis

Advertising
Advertising

Pembuang sampah sembarangan di Kota Bengkalis, Provinsi Riau dapat dikenai sanksi berupa uang sebesar Rp 2.500.000 atau kurungan penjara paling lama tiga bulan. Denda ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

2. Kabupaten Kulon Progo

Kabupaten Kulon Progo mengenai sanksi bagi warga yang sengaja membuang sampah sembarangan. Aturan ini tertuang dalam Perda Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam Pasal 50 ayat 3 dinyatakan, setiap pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

3. Kota Cimahi

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah menerapkan sanksi Rp 50 juta atau maksimal pidana tiga bulan penjara bagi warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah sembarangan.

4. Kabupaten Pemalang

Warga Kabupaten Pemalang yang sengaja membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi maksimal pidana 3 bulan penjara atau Rp 50 juta. Aturan ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Awas Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Operasi Tangkap Tangan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

4 jam lalu

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

BMKG memperkirakan Jakarta berawan hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, dengan sedikit potensi hujan pada siang nanti.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

1 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

BMKG memperkirakan Jakarta cerah sepanjang hari ini, Senin, 13 Mei 2024. Tak ada potensi hujan hingga esok dinihari.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

2 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan

3 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan hujan ringan siang ini.

Baca Selengkapnya

Joging Weekend Tak akan Terganggu, BMKG Perkirakan Mayoritas Area Jakarta Bebas Hujan Hari Ini

3 hari lalu

Joging Weekend Tak akan Terganggu, BMKG Perkirakan Mayoritas Area Jakarta Bebas Hujan Hari Ini

BMKG perkirakan cuaca Jakarta cenderung cerah berawan sepanjang hari ini, Sabtu, 11 Mei 2024. Hanya ada sedikit potensi hujan ringan siang nanti.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

3 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

3 hari lalu

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

Platform akomodasi OYO mencatat Jakarta dan Makassar adalah dua kota tertinggi pemesanan akomodasi selama Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

6 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

6 hari lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

7 hari lalu

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.

Baca Selengkapnya