Polisi: Tersangka Pembunuhan Dini Nurdiani Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 16:32 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana pada Kamis, 19 Mei 2022. Kasus tersebut diungkap Polsek Metro Cengkareng Jakarta Barat dan Polres Metro Bekasi Kota. Foto: TEMPO/Khory

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pelaku pembunuhan dengan motif perselingkuhan di Bekasi, NU, 24 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku terancam 20 tahun penjara.

Zulpan menjelaskan pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.

Kasus pembunuhan ini terungkap dengan kerja sama antara Polsek Cengkareng Jakarta Barat dan Polres Bekasi Kota. Korban pembunuhan diketahui bernama Dini Nurdiani atau DN, 27 tahun.

Advertising
Advertising

Menurut Zulpan, kasus itu berawal pada 26 April 2022, saat saksi bernama RI melapor ke Polsek Cengkareng jika Dini meninggalkan rumah. Kemudian pada 29 April 2022 ditemukan sesosok mayat perempuan di daerah Jati Sampurna, Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan. "Korban DN ini memang dominsilinya di Cengkareng," ujar Zulpan

Korban DN bekerja sebagai outsourcing di Plaza Bank Mandiri Jakarta dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerjanya yang berinsial ID, yang berstatus suami tersangka.

NU menghubungi korban dengan ponsel suaminya dan memperkenalkan diri sebagai adik suaminya, lalu mengajak bertemu. Alasannya NU telah melihat percakapan keduanya di ponsel miliknya yang menunjukkan dugaan perselingkuhan. "Sehingga hal ini menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka," tutur dia.

Menurut Zulpan, NU menjemput korban ini di Halte Taman Mini sesuai dengan perjanjian mereka menggunakan sepeda motor milik kerabatnya. NU membawa Dini ke lokasi pembunuhan.

Zulpan menuturkan Dini dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan benda tumpul dari belakang sebanyak lima kali saat sedang duduk di motor. Pelaku lalu menusuknya dengan senjata tajam ke sejumlah bagian vital sehingga menghilangkan nyawanya.

Untuk menutupi aksinya, tersangka mengganti pakaian korban dengan baju yang sudah disiapkan agar tidak nampak sebagai korban pembunuhan. "Setelah itu dilakukan pembuangan di TKP, inilah yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi kota, dibantu Polsek Cengkareng Jakarta Barat terkait dengan kasus ini," kata Zulpan.

Dalam pemeriksaan, kata Zulpan, tersangka mengakui perbuatannya membunuh Dini. "Kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," ucap dia.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Dini Nurdiani Bermula dari Pesan Cerai di WA ke Selingkuhan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

8 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

18 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

22 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

22 jam lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

23 jam lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

23 jam lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

23 jam lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya