Dugaan Konten Asusila Hotman Paris, Polisi Teliti Kasus dan Siapkan Pemanggilan

Jumat, 20 Mei 2022 07:19 WIB

Hotman Paris dan Shandy Aulia memamerkan tengah bersantai menghadapi laporan Laura, perawat yang menghina putri aktris itu, Foto: Instagram Hotman Paris.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan update perkara dugaan konten asusila yang dilakukan Hotman Paris Hutapea (HPH) dan diunggah di akun media sosial. Kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Bintomawi Siregar.

Zulpan menyatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus pengacara kondang itu. "Kami dalami dulu, baru nanti kami lakukan pemanggilan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Mei 2022.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, sudah memeriksa dua orang. Pertama adalah saksi pelapor Bintomawi Siregar pada 28 April 2022. Dia memberikan klarifikasi tentang laporan yang sebelumnya sudah didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kedua, Leo Situmorang pada 17 Mei 2022. Dia dicecar 37 pertanyaan selama dua jam oleh penyidik. "Saya diperiksa sebagai saksi pelapor, saksi yang menguatkan terhadap saudara Bintomawi Siregar. Saya sudah memberikan semuanya bukti-bukti termasuk unggahan video yang diunggah akun Hotman Paris Official," katanya usai diperiksa.

Menurut Leo, bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah video yang diduga video porno, termasuk gambar yang beredar di TikTok, yang berbau busana tidak pada tempatnya. Ada juga bukti video Hotman Paris Hutapea berpelukan.

"Ya banyaklah bukti dan foto yang benar-benar itu membuat kami sebagai ormas sangat dirugikan. Yang penting bukti sudah kami sampaikan jadi nanti saja biar penyidik saja yang menjelaskan itu," tutur Leo.

Leo juga menjelaskan bukti itu masuk dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga akan ditindaklanjuti penyidik. "Ya pasti ditindaklanjuti setelah saksi nanti ada Bang Andar ada Ibu Ida nanti, langsung ke saudara HPH," katanya.

Pengacara pelapor, Razman Arif Nasution, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Leo berjalan dengan lancar. Pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi yakni Andar Situmorang dan Elida Netti. "Dan, setelah itu menurut penyidik tadi, Insya Allah setelah itu baru akan dipanggil saudara Hotman Paris Hutapea," ujar dia.

Razman mengatakan pihaknya yakin Hotman Paris Hutapea akan menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Dia percaya proses kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan. "Kami percaya proses klarifikasi akan dilanjutkan dengan gelar perkara lalu penyelidikan. Setelah penyelidikan, kami percaya berdasarkan fakta dan data akan naik ke penyidikan bahkan tersangka," kata Razman.

Baca juga: Pelapor Serahkan Bukti Video Hotman Paris Hutapea Berpelukan ke Polisi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

6 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

1 hari lalu

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan keamanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat untuk mencegah kejadian asusila di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya