Polisi Agendakan Pemanggilan Iko Uwais Atas Dugaan Penganiayaan
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 14 Juni 2022 06:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi telah mengagendakan pemanggilan terhadap Iko Uwais atas kasus dugaan penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais bersama rekannya Firmansyah itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Zulpan menjelaskan saat ini Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum, serta saksi-saksi. “Dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan pemanggilan terhadap saudara Iko Uwais,” ujar dia konferensi pers di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, padsa Senin, 13 Juni 2022.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan kapan waktu pemanggilan terhadap aktor laga itu dilakukan. Dia hanya mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi terkait dengan persoalan di antara Iko Uwais dan korban yang memiliki kepentingan.
“Lalu, ada seorang warga yang melaporkan adanya pemukulan yang dialaminya,” katanya.
Kronologi
Zulpan juga menjelaskan bagaimana kronologi singkat dari kejadian itu. “Awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," tutur dia.
Pelapor menyatakan Iko baru membayar setengah dari biaya jasa korban. "Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan.
Selanjutnya, Korban dan istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais
<!--more-->
Saat kejadian korban bersama istrinya hendak pulang dan melintas di depan rumah Iko. Saat itu Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, kemudian korban bersama dengan istrinya turun dari mobil.
Iko bersama dengan Firmansyah dan Audy Item, istri Iko menghampiri korban dan terjadi cekcok. Menurut Zulpan, Iko dan Firmansyah langsung memukul korban. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka. "Selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ujar Zulpan.
Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Pemeran film The Raid itu dilaporkan oleh pelapor yang merupakan korban atas nama Rudi dan sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Hengki dalam keterangannya, Senin pagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira menambahkan, laporan itu diterima pada Ahad, 12 Juni 2022. Dia belum bisa menjelaskan detail kasus bintang film aksi itu, tapi laporannya sedang ditindak lanjuti. "Soal penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin," kata Ivan.
Menurut Zulpan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa Rudi dan dua saksi, yaitu istri korban dan saksi lain di TKP, Cluster Vernonia Residence Summarecon, Bekasi. Zulpan mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais.
Baca juga: Polda Metro Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Iko Uwais di Bekasi