Nikita Mirzani Curiga Surat Penetapan Tersangka yang Beredar Palsu

Jumat, 17 Juni 2022 19:32 WIB

Nikita Mirzani memberikan keterangan seusai beredarnya surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota di depan rumahnya, Jumat, 17 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani mengaku tidak tahu soal kabar tentang penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten. Dia menyatakan belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Nikita mengatakan bingung dengan beredarnya dugaan surat penetapan tersangka di grup-grup percakapan awak media. Menurut dia, surat penetapan tersangka seharusnya diinformasikan terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan, bukan beredar langsung ke publik.

"Belum, (surat) yang sebagai saksi sudah. Dikasih ke kalian bingung juga, kan seharusnya ke Nikita Mirzani, tapi kenapa ke wartawan," kata dia saat ditemui di depan rumahnya, di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Nikita menduga surat penetapan tersangka yang beredar itu palsu meski ada tanda tangan dari pimpinan Polres Serang Kota dan disertai dengan cap. Sebab, kata dia, seharusnya pihak kepolisian menjalin komunikasi dengannya bukan malah menyebarkan surat penetapan tersangka ke publik.

Apalagi, menurut Nikita, pada 13 Juni 2022 dia sudah dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi berdasarkan surat yang dikirim pada 10 Juni 2022 dari Polresta Serang Kota. Namun surat yang beredar ke publik baru-baru ini tertanggal 13 Juni 2022 justru menetapkannya sebagai tersangka. Di sisi lain, kata dia, pada 15 Juni 2022 rumahnya sudah dikepung polisi.

"Tapi, kan, tanggal 15 jam 3 sore gue ada ke Polres Serang Banten. Kan bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok yang disebarin sebagai tersangka, itu asli atau palsu suratnya," ujar dia.

Sebelumnya, beredar kabar aktris Nikita Mirzani, 36 tahun, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Serang Kota, Polda Banten. Dalam surat itu Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota selaku penyidik Ajun Komisaris David Adhi Kusuma tertanggal 13 Juni 2022.

Penasihat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, enggan menanggapi panjang saat dikonfirmasi Tempo perihal surat tersebut. “Crosscheck ke penyidiknya," tulisnya singkat, Jumat, 17 Juni 2022.

Baca juga:

Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka, ini Kata Pengacara

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 jam lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

3 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

3 hari lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

3 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

4 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

4 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

5 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya