Sepekan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tilang 472 Pengendara
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 22 Juni 2022 11:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memperluas kebijakan ganjil genap menjadi 26 ruas di jalan-jalan Ibu Kota. 13 ruas baru yang telah diterapkan ganjil genap pun tercatat ratusan pengendara masih melanggar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, pada periode 13-22 Juni 2022 sebanyak 472 pengendara melanggar aturan ganjil-genap di 13 ruas perluasan. Mayoritas ditilang secara manual.
"Penindakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) 28, tilang manual 444, sehingga jumlahnya 472 pelanggar," kata Jamal melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2022.
Penindakan tilang ini terbagi dua karena ada beberapa ruas baru ganjil-genap yang belum dipasang kamera ETLE. Oleh sebab itu, bagi ruas-ruas baru yang tidak ada ETLE ditilang secara manual oleh petugas kepolisian di lapangan.
"Yang di dukung perangkat ETLE, maka penindakan dilakukan dengan kamera ETLE. Bagi ruas jalan yang belum memiliki ETLE, penindakan gage di lakukan dengan tilang konvensional," ucap Jamal.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebetulnya telah menetapkan perluasan kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Ibu Kota mulai 6 Juni 2022, namun baru sebatas sosialisasi dan uji coba. Penerapan sanksi dilaksanakan mulai 13 Juni 2022 dan akan dievaluasi 3 bulan ke depan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 26 ruas itu adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati-TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.
Kemudian, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jalan Kramat Raya, serta Jalan Stasiun Senen.
"Untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE nya maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," ujar Sambodo.
12 Jalan yang Telah Diawasi Kamera ETLE
Adapun 12 ruas yang telah diawasi kamera ETLE itu adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan S.Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Stasiun Senen.
Sambodo berujar, 12 titik ini menjadi penting dicatat supaya masyarakat bisa memastikan bahwa tidak ada tilang dua kali di kawasan tersebut. Artinya, anggota polisi yang berjaga di 12 ruas itu tidak boleh menilang langsung di tempat pengendara yang melanggar kebijakan perluasan ganjil genap.
"Kalau dia ditilang manual karena ganjil genap maka kami akan cocokkan dengan data ETLE. Jadi di kawasan yang ada ETLE nya kami menjamin tidak akan ada tilang 2 kali. Kami akan utamakan yang kena tilang ETLE," kata Sambodo.
Baca juga: