Eksklusif, BPN Kab Bogor: Bukan Cuma Jokowi yang Kecolongan soal Tanah
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 28 Juni 2022 10:59 WIB
Selain 27 Agustus 2020, Pak Jokowi membagikan tanah juga pada 1 September 2021 secara virtual. Apa itu di objek yang sama atau berbeda?
Saya tidak tau karena saya belum mendalami.
Anda baru menjabat di sini. Apa yang akan anda lakukan untuk membersihkan BPN dari praktik mafia tanah?
Jadi begini yang pertama negara ini negara hukum, semua proses yang dilakukan pasti berdasarkan regulasi yang ada. Kedua, pasal 33 ayat 3 menjamin bumi dan air dan sebaginya untuk kemakmuran, jadi ini negara hukum segala sesuatunya berdasarkan regulasi tapi negara ini menjamin untuk masyarakatnya sejahtera, jadi mohon kepada masyarakat yang ingin mengajukan haknya ikutilah prosedur yang sesuai dan kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bekerja sama dengan unsur pemerintahan kabupaten, kami selalu mengedukasi terkait pertanahan.
Jadi gini saya punya tanah garapan, harus tau juga status tanah tersebut apa, ini gadis atau janda, atau masih terikat perkawinan. Contohnya seperti ini ada tanah masih asetnya PTPN tapi tidak dikerjakan oleh meraka, atau asetnya BUMN, atau aset badan hukum yang lain, terus mereka menggarap dan datang ke BPN berbondong-bondong untuk mengajukan sertifikat tanah tersebut mengingat sudah menggarap.
Cek dulu, dong, status tanahnya milik siapa. Kalau masih milik instansi atau milik perusahaan tidak bisa. Harus ada pelepasan tanah, harus ada akte cerai, jadi statusnya bebas
Saya selalu lakukan apel pagi untuk mengedukasi staf-staf saya supaya jangan tergoda oleh oknum oknum yang ingin mendapatkan keuntungan. Mohon maaf sekarang, kan, inginnya instan.
Saya katakan ini kemajuan zaman, sekarang informasi saja instan, benar atau tidaknya kan dikirim ke grup dan sebar lagi ke grup, eh, ternyata sumber datanya darimana, dari grup sebelah. Akhinya muter dan tidak diketahui siapa.
Harapanya ke depan kami mengedukasi masyarakat bahwa negara ini negara hukum, apa yang akan kami lakukan ke depan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada. Yakinlah bahwa pasal 33 Ayat 3 bahwa negara berkewajiban untuk memakmurkan rakyatnya, tapi bahasa kami masyarakat ikutilah dan bersabar.
Pak Mahfud MD bilang bahwa kami memasang plang tidak menutup aktivitas masyarakat, tidak ada mengusir, kok, mau menanam apapun itu tidak ada yang mengusir. Ini dipasang plang negara, pun, tidak kejam, hanya sebatas memasang plang bahwa itu aset negara.
Oh itu palsu? Lalu yang menyatakan tanah eks Cikopomayak yang selesai 2013 itu untuk dikembalikan kepada masyarakat untuk digarap 2.500 hektare itu asli atau tidak?
Pokok saya katakan karena itu sedang ditangani oleh Bareskrim, saya tidak mau menambahi. Asli atau palsunya nanti dari Bareskrim, tapi dikatakan dasarnya terindikasi palsu. Bukan sertifikatnya yang palsu, tapi alas haknya yang palsu
Jadi bukan SHM yang palsu tapi proses pembuatan SHM-nya yang palsu. Ada alas haknya yang dipalsukan. Jadi bukan dikatakan sertifikatnya palsu, bukan masyakarat yang dibohongi, sertifikatnya benar, jadi pengajuan permohonan ke kelurahan dan kelurahannya mengeluarkan suratnya benar, asli, tapi prosesnya yang tidak benar. Surat itu tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan saya tidak menyatakan surat tersebut dikeluarkan oleh siapa, yang menyatakan nanti biar pihak berwajib.
M.A MURTADHO
Baca juga: Warga Jasinga Diberi Tanah oleh Jokowi Lalu Disita Satgas BLBI