Polisi Ungkap Modus Baru Oknum Pejabat BPN Dalam Sindikat Mafia Tanah
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 14 Juli 2022 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan modus baru oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sindikat mafia tanah. Modus ini dia ungkap seusai menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
Hengki mengatakan, modus yang selama ini digunakan mafia tanah sebetulnya dilakukan pada saat peralihan sertifikat hak tanah. Namun, modus yang digunakan pejabat BPN dilakukan saat proses penerbitan sertifikat hak tanahnya.
"Jadi dari sisi pelaku yang biasanya pada proses peralihan tapi ini pada proses penerbitan. Jadi ini banyak oknum pejabat yang terlibat," kata Hengki, di Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
Dengan modus ini, seharusnya sertifikat hak tanah ini bisa dibuat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tapi malah tidak jadi-jadi sertifikatnya. Sertifikat itu justru diubah data identitas yuridisnya menjadi milik orang lain dan luas lahannya menjadi lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya.
"Jadi pada contoh hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat yang seharusnya udah diserahkan sejak tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," ucap Hengki.
Beragam Modus Sindikat Mafia Tanah
Selain modus itu, para mafia tanah di lingkungan instansi pemerintah itu juga menggunakan modus konvensional. Caranya dengan menggunakan data palsu untuk lokasi tanah yang belum ada sertifikatnya.
"Data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat. Ada juga lokasi di sertifikat dibuat data pembanding kemudian diadakan pemalsuan. Yang paling canggih ada ilegal akses. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," ujar Hengki.
Modus ini pun kata Hengki akhirnya bisa terungkap setelah polisi bekerja sama dengan dengan Satgas Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Dalam pelaksanaannya kepolisian dibantu Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Selatan.
Selanjutnya ada kemungkinan masih ada oknum pejabat BPN terlibat mafia tanah...
<!--more-->
Polisi Buka Kemungkinan Oknum BPN Lain Ditangkap
"Penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan. Mungkin ada potensi oknum lain yang kita tangkap. Kemudian ini perintah presiden karena menimbulkan keresahan di masyarakat terkait mafia tanah," ujar Hengki.
Menurut Hengki, korban kejahatan oknum pejabat BPN yang terlibat sindikat mafia tanah ini mulai dari pemerintah sampai masyarakat biasa pengguna Program PTSL. Dengan program itu, seharusnya mengurus sertifikat tanah gratis.
"Banyak masyarakat yang menjadi korban dan sampai saat ini untuk modus ini sekali lagi banyak yang tidak sadar bahwa mereka jadi korban diam-diam tanahnya sudah dialihkan, mereka tidak sadar," kata Hengki.
Empat Pejabat BPN Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 4 orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Hengki Haryadi mengatakan, 4 pejabat ini merupakan ASN di BPN kantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Salah satunya berinisial PS, bekas Ketua Ajudifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki, Rabu, 13 Juli 2022.
Pejabat BPN berinisial PS itu ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022 malam. Selain PS, pejabat lain yang telah ditangkap dan diungkap berinisial MB. Dia diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah dalam kasus mafia tanah dari seorang pendana.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Hengki, Rabu, 13 Juli 2022.
Selaku Ketua PTSL BPN Jakarta Utara, MB kata dia menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Padahal program itu digratiskan oleh pemerintah.
Kasubdit Harta dan Benda atau Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan ada 6 Pejabat Pimpinan Tinggi (PTT) BPN dan 4 ASN BPN yang telah dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan dalam Kasus Mafia Tanah