Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi: Dalam Perjalanan ke Polres Serang

Kamis, 21 Juli 2022 18:29 WIB

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Serang - Polresta Serang Kota Polda Banten masih menunggu kedatangan Nikita Mirzani tiba di Kota Serang. Informasi yang beredar menyebut bintang film Comic 8 itu ditangkap polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan kepolisian akan menggelar press conference penangkapan Nikita Mirzani alias NM di Polresta Serang.

"Mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima,"kata Shinto ketika dihubungi, Kamis, 21 Juli 2022.

Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani

Sebelumnya polisi telah menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022. Nikita merupakan tersangka tindak pindana UU ITE dan pencemaran nama baik.

Advertising
Advertising

Kapolres Serang Kota Komisaris Besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adi Kusuma sesuai Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.

"Penyidik sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah Nikita Mirzani,"kata Nugroho dalam keterangan pers diterima Tempo.

Dari rangkaian penggeledahan itu penyidik menyita Ipad milik tersangka.

Adapun saat penggeledahan berlangsung, Nikita tidak berada di lokasi. Namun dia tidak mengalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,"kata Nugroho.

Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah ke Kejaksaan Negeri Serang

Kapolresta Serang Kota Nugroho juga memastikan penyidik telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa 12 Juli 2022

Disebutkan Nugroho sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik namun yang bersangkutan tidak hadir di hadapan penyidik,"kata Nugroho.

Pihak Nikita Mirzani mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022 namun Nikita Mirzani tidak hadir di depan penyidik. Pemanggilan tersangka sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Pemanggilan pada Senin 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022, namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan Nikita pada Rabu 6 Juki 2022, tetapi dia tidak hadir.

Restorative Justice Gagal

Kapolres Serang Kota Nugroho juga menyatakan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini.

"Upaya restorative justice tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran Nikita Mirzani,"kata Nugroho.

Mekanisme restorative justice kata Nugroho belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara kedua pihak.

"NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,"kata Nugroho.

Kapolres Nugroho berjanji bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara Nikita Mirzani dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

AYU CIPTA

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Artis Nikita Mirzani dan Sita iPad

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

8 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

9 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

10 hari lalu

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

10 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya