TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Serang Kota Polda Banten menggeledah rumah aktris Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan Kamis 14 Juli 2022. Nikita merupakan tersangka tindak pindana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kapolres Serang Kota Komisaris besar Nugroho Arianto menyatakan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adi Kusuma sesuai Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
"Penyidik sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah Nikita Mirzani," kata Nugroho dalam keterangan pers diterima Tempo.
Dari rangkaian penggeledahan itu penyidik menemukan satu unit device iPad milik tersangka Nikita Mirzani yang kemudian telah dilakukan penyitaan.
Adapun saat penggeledahan berlangsung tersangka bintang film Comic 8 itu tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot. "Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata Nugroho.
Berkas perkara Nikita Mirzani sudah ke Kejaksaan Negeri Serang
Kapolres Srang Kota Nugroho juga memastikan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa 12 Juli 2022
Disebutkan Nugroho sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan. "Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik namun yang bersangkutan tidak hadir di hadapan penyidik,"kata Nugroho.
Pihak Nikita Mirzani mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022 namun Nikita Mirzani tidak hadir di depan penyidik. Pemanggilan tersangka sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Pemanggilan pada Senin 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022, namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan Nikita Mirzani pada Rabu 6 Juli 2022, tetapi Nikita Mirzani tidak hadir.
Restorative justice gagal
Kapolres Serang Kota Nugroho juga menyatakan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini.
"Upaya restorative justice tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran Nikita Mirzani," kata Nugroho.
Mekanisme restorative justice kata Nugroho belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara kedua pihak.
"NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," kata Nugroho.
Kapolres Nugroho pun berjanji bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Sayangnya mengenai penggeledahan rumah Nikita Mirzani dan telah dikirimkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang belum ditanggapi kuasa hukum Nikita Mirzani. Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, tidak membalas pesan Tempo melalui WhatsApp.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Polresta Serang Kota