Pemeriksaan Lanjutan Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama Dijadwalkan Kamis Depan

Minggu, 24 Juli 2022 07:30 WIB

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur akan dilanjutkan pada Kamis depan, 28 Juli 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Roy pada Jumat malam dihentikan karena mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu merasa kurang sehat.

"Akan kami lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka," kata Zulpan di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Penyidik menerima alasan kesehatan yang diajukan Roy saat pemeriksaan pada Jumat malam.

Anggota tim hukum Roy, Elza Syarief mengatakan kliennya sempat pingsan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

Elza Syarief mengatakan kondisi Roy Suryo sebenarnya sedang tidak sehat saat diperiksa kemarin. Ia mengatakan mantan Menpora itu sudah 3 hari tidak bisa tidur memikirkan statusnya sebagai tersangka.

"Saya dengar dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka, ya, saya enggak tahu pikirannya apa, ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur," kata Elza dikutip dari keterangannya saat dihubungi wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo keluar dengan kursi roda seusai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung buddha Candi Borobudur. Tempo/Arrijal Rachman

Menurut Zulpan, pemeriksaan lanjutan Roy Suryo sebagai tersangka itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkaranya. "Pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi akan kami lanjutkan lagi," ujarnya.

Usai Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian pada Jumat malam, polisi memutuskan tidak langsung melakukan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatannya menurun.

Sebelumnya, Roy sempat diperiksa selama 12 jam di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli lalu. Dia didorong ke luar menggunakan kursi roda, sekitar pukul 22.20 dalam kondisi lemas.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, setelah dia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE, serta Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga:
Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Buddha Mirip Jokowi

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

14 jam lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

1 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

1 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

1 hari lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

4 hari lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Perayaan Waisak di Candi Borobudur Diprediksi Dihadiri 50.000 Pengunjung

6 hari lalu

Perayaan Waisak di Candi Borobudur Diprediksi Dihadiri 50.000 Pengunjung

Perayaan Waisak di Candi Borobudur bukan sekadar wisata, melainkan mengutamakan kesakralan ibadah.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

6 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya