Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Sebut Roy Suryo Sampai Pingsan dan Muntah saat Diperiksa Polisi

image-gnews
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo keluar dengan kursi roda seusai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung buddha Candi Borobudur. Tempo/Arrijal Rachman
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo keluar dengan kursi roda seusai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung buddha Candi Borobudur. Tempo/Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum Roy Suryo, Elza Syarief, mengatakan kliennya sempat pingsan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

Elza Syarief mengatakan kondisi Roy Suryo sebenarnya sedang tidak sehat saat diperiksa kemarin. Ia mengatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sudah 3 hari tidak bisa tidur memikirkan statusnya sebagai tersangka.

"Saya dengar dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka, ya, saya enggak tahu pikirannya apa, ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur," kata Elza dikutip dari keterangannya saat dihubungi wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Tekanan darah Roy, kata Elza, mencapai 160/90 saat sebelum pemeriksaan meski diketahui tidak memiliki riwayat tekanan darah tinggi selama ini. Elza berujar tim penyidik akhirnya hanya menanyakan sekitar 8 pertanyaan selama 12 jam pemeriksaan kemarin.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 dan selesai 22.20 WIB. Saat diperiksa, kata Elza, Roy Suryo sempat pingsan hingga muntah-muntah di ruang penyidik. Hal ini membuat Roy dibaringkan di tempat tidur oleh tim penyidik saat diperiksa.

"Enggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Baik, ya, saya melihat penyidiknya, instruksi dari direkturnya luar biasa baik, dirawat benar," ucap Elza.

Polisi pun akhirnya tidak menahan Roy Suryo setelah diperiksa selama 12 jam meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penyidik tidak langsung menahan Roy Suryo karena kondisinya sedang sakit. Meskipun, ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. "Saudara Roy Suryo tidak ditahan karena sakit," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Sabtu, 23 Juli 2022.

Roy Suryo keluar dengan kursi roda usai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha mirip Jokowi, semalam. Saat keluar ruang pemeriksaan, Roy tampak dipapah oleh tim kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, dia menggunakan kursi roda di lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.

Roy enggan memberikan pernyataan saat keluar dari ruang pemeriksaan, termasuk apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak. Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampinginya saat itu hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. "Mohon maaf, ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra, Jumat, 22 Juli 2022.

Dalam kasus ini polisi menjerat Roy Suryo dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Meme Patung Buddha Candi Borobudur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Candi Prambanan Diprediksi Lebih Banyak Dikunjungi Wisatawan Dibanding Borobudur, Ini Alasannya

11 hari lalu

Foto yang diabadikan pada 4 Februari 2023 ini menunjukkan pemandangan Candi Prambanan di Provinsi Jawa Tengah. Candi Prambanan, sebuah situs Warisan Dunia UNESCO, merupakan salah satu kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia. (Xinhua/Xu Qin)
Candi Prambanan Diprediksi Lebih Banyak Dikunjungi Wisatawan Dibanding Borobudur, Ini Alasannya

Candi Prambanan diprediksi bakal dikunjungi sekitar 134 ribu wisatawan selama libur Lebaran 2024.


Cek, Ini Sederet Atraksi di Candi Prambanan hingga Borobudur selama Libur Lebaran

11 hari lalu

Petugas berjaga saat penutupan Candi Prambanan di Klaten, Jawa Tengah, Senin, 11 Maret 2024. Pengelola Taman Wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko melakukan penutupan Candi Prambanan selama 24 jam sebagai penghormatan kepada seluruh umat Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi tahun Saka 1946. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Cek, Ini Sederet Atraksi di Candi Prambanan hingga Borobudur selama Libur Lebaran

Selama libur Lebaran, ada Kelana Cerita yang meliputi empat event turunan yakni Pasar Medang, Cipta Aksara, Sasana Kriya, dan Bhuvana Java.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

21 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

26 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

27 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

28 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


BRIN Ungkap Kisi-kisi Hasil Kajian Riset Soal Candi Borobudur

35 hari lalu

Bhikhu melaksanakan Pradaksina atau berjalan mengelilingi candi Borobudur saat perayaan hari raya Magha Puja 2024 di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 9 Maret 2024. Hari raya Magha Puja diperingati setiap bulan purnama di bulan ketiga kalender Buddha untuk mengenang Sang Buddha saat membabarkan Dharma pentingnya umat menghindari perbuatan jahat, menambah kebajikan, kesucian hati dan pikiran. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
BRIN Ungkap Kisi-kisi Hasil Kajian Riset Soal Candi Borobudur

Apa saja isi kajian BRIN?


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

37 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.