Majelis Hakim Tanya Kesediaan Ade Armando Maafkan 6 Terdakwa Pengeroyokan

Kamis, 28 Juli 2022 06:58 WIB

Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman

TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando sempat ditanya majelis hakim soal kesediannya memaafkan para terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dirinya jika mereka minta maaf. Pertanyaan ini dilontarkan hakim setelah Ade mengatakan ada satu terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya.

"Kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau enggak saudara memaafkan?" kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022. Agenda sidang adalah penyampaian keterangan Ade sebagai saksi korban

Menanggapi pertanyaan itu, Ade menjelaskan alasannya memaafkan satu terdakwa kasus pengeroyokan yang dia alami di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 atas nama Al Fikri Hidayatullah.

Menurut Ade, pemberian maaf terhadap Al Fikri karena ibu terdakwa itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dirinya kemarin, Selasa, 26 Juli 2022. Permintaan maaf ini difasilitasi oleh kuasa hukum Al Fikri.

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf karena serius kan, orang tua anaknya, ibunya datang, cerita tentang anaknya, lawyernya menghubungi saya," kata Ade.

Advertising
Advertising

Jika di ruang sidang tiba-tiba para terdakwa ikut-ikutan minta maaf setelah mengeroyoknya, Ade mempertanyakan ketulusan permohonan maaf mereka. Dia mengaku butuh waktu untuk memberikan maaf kepada 5 terdakwa lain.

"Kalau tiba-tiba muncul di sini dan itu disampaikan di hakim misalnya, saya harus mempertimbangkan dulu, harus bicara dengan penasihat hukum saya," ucap Ade.

Ade Armando menghadiri persidangan kasus pengeroyokan yang dialaminya di PN Jakarta Pusat sebagai saksi korban, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Meski demikian, atas dasar rasa kemanusiaan, Ade mengatakan, setiap permintaan maaf yang disampaikan terdakwa nantinya jika benar-benar terjadi pasti dia sambut. Sebab, dia berpendapat, setiap manusia pasti memiliki kesalahan, maka pintu maaf harus dibuka jika ada yang meminta maaf.

"Kalau orang melakukan kesalahan ya, khilaf dalam hidup ini, kan biasa ya. Saya juga sebagai manusia biasa perlu untuk memaafkan, tidak ada sesuatu yang harus kita tolak permintaan maafnya," ujar Ade.

Khusus bagi Al Fikri, Ade mengaku sudah tidak memiliki masalah lagi dengannya. Tapi, Ade mengingatkan, konsekuensi hukum dari pengeroyokan ini sepenuhnya adalah hak majelis hakim saat memberikan putusan sidang, sehingga proses hukum harus tetap berjalan.

"Jadi buat saya tidak ada masalah lagi dengan Al Fikri. Tapi apakah hakim akan mempertimbangkan itu, tentu saja itu keputusan hakim, biar proses hukum yang berjalan. Kalau saya tidak campur tangan di situ," kata dia.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum telah mendakwa Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja bin Beny Burhan sebagai pengeroyok Ade Armando. Mereka dianggap melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Ibu Terdakwa Dua Kali Minta Maaf ke Ade Armando Demi Anaknya

Berita terkait

Demo Mahasiswa Amerika: Stop Investasi Kampus di Israel

23 jam lalu

Demo Mahasiswa Amerika: Stop Investasi Kampus di Israel

Demo Mahasiswa Universitas Columbia menuntut pembebasan Palestina, gencatan senjata di Gaza, dan penghentian kerja sama dengan Israel

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

23 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

24 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

28 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

28 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

29 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

31 hari lalu

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

31 hari lalu

Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.

Baca Selengkapnya

Meneropong 3 Hari Demo Kecurangan Pemilu di KPU dan DPR, Ini Daftar 3 Tuntutannya

36 hari lalu

Meneropong 3 Hari Demo Kecurangan Pemilu di KPU dan DPR, Ini Daftar 3 Tuntutannya

Menjelang diumumkannya hasil perhitungan KPU, gedung DPR dan KPU ramai digeruduk aksi demo. Mereka melayangkan 3 tuntutan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya