Polda Metro Jaya Periksa Lagi Roy Suryo Jumat

Kamis, 4 Agustus 2022 07:22 WIB

Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. Ia diperiksa selama 10 jam sebelum akhirnya pemeriksaan dihentikan lantaran ia mengeluh sakit di tengah proses pemeriksaan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo bakal menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat 5 Agustus 2022. Surat pangggilan tersebut disampaikan Zulpam pun telah dikirim dan diterima langsung oleh Roy.

"Benar akan dipanggil oleh Polda Metro, surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," kata Zulpan kepada wartawan pada Rabu 3 Agustus 2022.

Pemeriksaan lanjutan terhadap pria pemilik gelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) tersebut adalah untuk mendapatkan keterangan tambahan dalam kasus penistaan agama patung Buddha mirip Jokowi.

Zulpan menyampaikan pemeriksaan tersebut adalah bagian dari kewajiban kepolisian dalam menjalankan tugasnya, bukan karena desakan masyarakat.

"Jadi Polri bekerja berdasarkan fakta hukum, kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya, jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat," kata Zulpan.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Kamis, 28 Juli lalu.

Usai diperiksa Roy bungkam dan tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaan yang dijalaninya ataupun kasus yang dihadapinya.

“Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat, mohon doanya,” ujar pengacaranya, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

Pelapor Kecewa Roy Suryo Tak Ditahan

Perwakilan umat Buddha dan Forum Kader Bela Negara menyampaikan kekecewaannya atas beredarnya video Roy ikut touring komunitas Mercedes padahal dia berstatus tersangka.

Pelapor Roy ke polisi, Kurniawan Santoso bersama kuasa hukumnya Herna Sutana menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di restoran di bilangan SCBD pada Rabu 3 Agustus 2022.

"Mengenai viralnya video tersangka RS yang viral kemarin, kami sangat kecewa melihatnya. Bukan hanya umat Buddha, tapi seluruh bangsa Indonesia yang mengikuti perjalanan kasus ini," kata Herna saat konferensi pers bersama Forum Kader Bela Negara pada Rabu 3 Agustus 2022.

Herna Sutana adalah kuasa Kurniawan Santoso, pelapor Roy ke Polda Metro Jaya.

"Kami melihat komentar-komentar di media, kami ucapkan terima kasih dukungan dari umat agama lain yang kami sangat bersyukur dukungan dari umat agama lain," lanjut Herna.

Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana bersama pelapor dan Forum Kader Bela Negara melakukan konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

Herna bersama klien dan perwakilan umat beragama lainnya tidak ingin memberikan reaksi yang berlebihan atas beredarnya video tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada kasus penistaan agama yang dilakukan menpora era SBY ini.

"Kan berita ini baru kemarin. Jadi masih sangat prematur kalau kami mengambil tindakan. Karena kami yakin dan percaya bahwa penyidik sendiri pun mempunyai sikap sendiri, keadilan itu ada," kata Herna.

Herna menambahkan juga tidak ingin berkomentar lebih jauh soal pertimbangan penyidik yang tidak menahan Roy. "Jadi kami masih menunggu, kami lihat perkembangannya seperti apa. Setelah itu baru kami akan memikirkan langkah hukum apa yang mau kami ambil," ujarnya.

Herna menambahkan dirinya selaku pihak dari pelapor yakni Umat Buddha, mengungkapkan ada beberapa pihak yang mencoba untuk menggoyahkan usahanya soal laporan ini. Namun selaku warga negara yang patuh hukum, pihaknya akan terus menegakkan keadilan.

"Kami taat hukum, kami patuh hukum, dan perjuangan kami ini untuk menegakkan keadilan berdasarkan murni mengenai agama kami," kata Herna.

Herna mengungkapkan tujuannya melanjutkan kasus Roy Suryo ini adalah agar tidak ada lagi penistaan agama di Negara Indonesia. Ia tidak ingin mencampuri kasus hukumnya karena dianggapnya masih dalam jalur yang benar.

Baca juga: Roy Suryo Tak Ditahan, Pengacara Pelapor Bandingkan dengan Ferdinand Hetahean

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

6 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya