Komnas HAM Tanggapi Permintaan Lindungi Hak Petani Padi Padi Picnic

Jumat, 9 September 2022 11:41 WIB

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan tengah memroses laporan 3 petani tersangka perusakan portal Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji. Ke-3 petani Kabupaten Tangerang itu meminta perlindungan hukum karena terseret kasus itu.

"Itu dalam proses oleh bagian Pemantauan atau Media," kata Amiruddin dihubungi Tempo, Jumat, 9 September 2022.

Penanganan laporan 3 petani itu akan dilakukan oleh Subkomisi penegakan HAM/ Komisioner Mediasi Komnas HAM.

Sebelumnya, kuasa hukum Padi Padi Picnic, Boy Kanu meminta Komnas HAM ikut mengawal kasus yang melibatkan rakyat kecil ini. Tiga petani itu dijadikan tersangka pelaku perusakan portal Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji oleh Polres Metro Tangerang.

"Jangan kasus-kasus yang besar saja," ujar Boy, kemarin.

Advertising
Advertising

Surat permintaan perlindungan hukum sudah mereka layangkan secara resmi ke Komnas HAM pada 1 September lalu. Untuk memperkuat laporan ini, kata Boy, 3 petani yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa kasus ini akan mengadu langsung ke Komnas HAM dalam waktu dekat ini. "Mereka akan menyampaikan langsung ke Komnas HAM." kata Boy.

Menurut Boy, Komnas HAM harus Membantu para petani penggarap itu. "Karena mereka orang kecil, tidak mengerti apa-apa. Ketika ditetapkan tersangka, secara psikologis mereka terganggu, stres," kata Boy.

Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Ground Advokasi 3 Petani yang Dijadikan Tersangka

Tim kuasa hukum Padi Padi telah mengadvokasi tiga petani itu. Alasan LBH Cakra Perjuangan mendampingi tiga petani yang bernama Boy, Agus dan Udin itu atas dasar kemanusiaan.

"Mereka adalah petani setempat dari kalangan tidak mampu dan berlatar pendidikan yang rendah. Mereka tidak bisa baca, tidak bisa menulis, tanda tangan pun tidak busa. Jadi mereka sangat perlu didampingi secara hukum dalam menghadapi permasalahan ini," ucapnya.

Boy mengatakan, para petani itu tidak bersalah dan tidak mengerti apa-apa. "Mereka dikriminalisasi dan mereka adalah korban dari rekayasa kasus ini,"kata Boy.

Kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground telah melaporkan balik Camat Pakuhaji Asmawi dah mempraperadilkan Polres Metro Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.

AYU CIPTA

Baca juga: 3 Petani Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic Minta Perlindungan Komnas HAM

Berita terkait

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

11 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

15 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

19 jam lalu

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

9 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

11 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

15 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

15 hari lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

15 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya