Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Petani Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic Minta Perlindungan Komnas HAM

image-gnews
Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu  bersama pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji dan 3 tersangka perusakan portal saat memberikan keterangan pers, Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu bersama pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji dan 3 tersangka perusakan portal saat memberikan keterangan pers, Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Tiga petani tersangka kasus perusakan portal Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji meminta Komnas HAM turun menangani kasus ini dan memberikan perlindungan. "Kami meminta Komnas HAM ikut mengawal kasus yang melibatkan rakyat kecil, jangan kasus-kasus yang besar saja," ujar kuasa hukum Padi Padi Picnic, Boy Kanu, Jumat 9 September 2022. 

Menurut Boy, surat meminta perlindungan hukum sudah mereka layangkan secara resmi ke Komnas HAM pada 1 September lalu. Untuk memperkuat laporan ini, kata Boy, 3 petani yang diduga korban kriminalisasi dan rekayasa kasus ini akan mengadu langsung ke Komnas HAM dalam waktu dekat ini. "Mereka akan menyampaikan langsung ke Komnas HAM." 

Menurut Boy, Komnas HAM harus menolong para petani penggarap itu. "Karena mereka orang kecil, tidak mengerti apa-apa. Ketika ditetapkan tersangka, secara psikologis mereka terganggu, stres," kata Boy. 

Tim kuasa hukum Padi Padi telah mengadvokasi tiga petani itu. Alasan LBH Cakra Perjuangan mendampingi tiga petani yang bernama Boy, Agus dan Udin itu atas dasar kemanusiaan.

"Mereka adalah petani setempat dari kalangan tidak mampu dan berlatar pendidikan yang rendah. Mereka tidak bisa baca, tidak bisa menulis, tanda tangan pun tidak busa. Jadi mereka sangat  perlu didampingi secara hukum dalam menghadapi permasalahan  ini," ucapnya. 

Sebelumnya, LBH Cakra Perjuangan hanya mendampingi 6 tersangka perusakan portal yaitu jika pemilik Padi Padi, Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim beserta 4 karyawannya yaitu Suryadi, Burhan, Andri dan Agus, petani yang merupakan pekerja lepas restoran. 

Boy mengatakan, para petani itu tidak bersalah dan tidak mengerti apa-apa. "Mereka dikriminalisasi dan mereka adalah korban dari rekayasa kasus ini."

Kuasa hukum Padi Padi Picnic Laporkan Balik Camat Pakuhaji  

Untuk membela para tersangka, LBH Cakra Perjuangan telah melaporkan balik Camat Pakuhaji Asmawi dah mempraperadilkan Polres Metro Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Gugatan praperadilan sedangkan kami siapkan. Belum dilakukan karena ada penambahan tiga tersangka ini," kata Boy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menilai, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang sarat kejanggalan. "Penyidik melakukan abuse of power," kata dia. 

Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang  yang dipasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji terjadi pada 24 Maret 2022. Portal dipasang untuk menutup sementara restoran itu karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Beberapa hari kemudian Portal dicabut oleh sekelompok orang tak dikenal. Besi portal juga hilang. Perusakan itu terekam CCTV restoran.

Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan portal itu ke Polres Metro Tangerang. Buntut dari  laporan itu, pemilik restoran Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka. 

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Kuasa Hukum Padi Padi Picnic: Portal Dirusak Sekelompok Orang, Kami ada Videonya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

2 jam lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

23 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

1 hari lalu

Ilustrasi anak meninggal, theage.com.au
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

1 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

3 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

3 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

8 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

8 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.