Deolipa Yumara Ubah Alamat Pengacara Bharada E yang Sempat Salah dalam Gugatan Perdata

Selasa, 13 September 2022 11:04 WIB

Suasana sidang gugatan perdata Deolipa Yumara terhadap Bharada E, Ronny B. Talapessy, Kapolri cq Kabareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara sudah mengubah alamat Ronny Berty Talapessy, pengacara Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuasa hukum Deolipa, Emanuel Herdyanto menyatakan alamat yang sudah diganti itu akan disampaikan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti kita masukkan ke sidang besok,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 13 September 2022.

Emanuel memastikan alamat yang diubah sudah benar ditujukan pada Ronny Talapessy. Sebelumnya, Juru Sita dari pengadilan tidak menemukan yang bersangkutan berada pada alamat tersebut, sehingga Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.

Namun Emanuel enggan memberi tahu alamat milik Ronny sudah terkonfirmasi dari mana. “Nanti besok dalam persidangan saja,” tuturnya.

Pada gugatan perdata ini, Deolipa menggugat Bharada E (Tergugat I), Ronny (Tergugat II), Kapolri Cq Kabareskrim (Tergugat III). Gugatan tersebut dilayangkan setelah Deolipa dan rekannya, Muhammad Burhanuddin, dicabut kuasanya oleh Bharada E pada 10 Agustus 2022.

Advertising
Advertising

Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka berdua menggugat Rp 15 miliar kepada tergugat untuk pembayaran jasa pengacara yang belum dibayar. Selain itu juga agar pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada Ronny sebagai pengacara Bharada E.

Pada persidangan pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah memutuskan menunda persidangan karena alamat Ronny perlu diubah. Emanuel mengatakan alamat yang didapat sebelumnya berdasarkan pencarian melalui Google.

“Tergugat II saat juru sita melakukan pemanggilan ke alamat dimaksud, ternyata kantornya sudah tak berdomisili di situ,” kata hakim saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.

Untuk jadwal persidangan lanjutan bakal digelar kembali besok pukul 10.00 WIB di Ruang 05. Agenda sidang yang tercatat pada SIPP adalah untuk kepastian alamat Tergugat II dan legal standing kuasa penggugat Deolipa Yumara.

Baca juga: Deolipa Yumara Belum Ada Jadwal Klarifikasi Laporan Balik soal Kasus Brigadir J

Berita terkait

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

5 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

8 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

11 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

13 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

31 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

32 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

39 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

40 hari lalu

Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.

Baca Selengkapnya

Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

54 hari lalu

Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

6 Maret 2024

Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit.

Baca Selengkapnya