Top 3 Metro: DPRD Sebut Rumah DP 0 Jauh dari Target, Anies Bisa Buat Kebijakan Strategis Hingga 16 Oktober

Kamis, 15 September 2022 08:23 WIB

Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

3. Tak Ada Pilkada, Anies Baswedan Tetap Bisa Menentukan Kebijakan Hingga Akhir Masa Jabatan

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Gubernur Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Selasa.

Pernyataan Yayan itu menanggapi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang melarang Anies Baswedan melantik pejabat menjelang lengser sebulan lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD DKI dari PDIP Johny Simanjuntak. Ia bahkan menyempatkan interupsi pada rapat paripurna DPRD DKI pengumuman pemberhentian Anies dan Wagub Ahmad Riza Patria. Ia meminta Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan berakhirnya masa jabatan.

Dasar hukum Anies boleh menentukan kebijakan

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," kata Yayan.

Selain itu, kata dia, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.

Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tak ada Pilkada di 2022

"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," kata Yayan.

Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.

Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota".

Selain itu, Yayan menyatakan bahwa Paripurna soal Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Rapat paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata Yayan.

Baca juga: Korupsi Sarana Jaya, Wagub DKI Sebut Pembelian Tanah di Munjul Belum Lunas

Berita terkait

PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

2 jam lalu

PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

PDIP masih menjaring nama-nama potensial untuk Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

7 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang, Megawati Singgung Politik Seni

8 jam lalu

Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang, Megawati Singgung Politik Seni

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung politik seni saat meninjau pameran bertajuk Melik Nggendong Lali karya Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra dan PDIP Kompak, Bilang Begini soal Persamuhan Prabowo-Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra dan PDIP Kompak, Bilang Begini soal Persamuhan Prabowo-Megawati

Rencana persamuhan antara Prabowo dan Megawati belum terwujud hingga kini. Sekjen Gerindra dan PDIP bilang begini.

Baca Selengkapnya

PDIP Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati, Revisi UU Kementerian Negara, hingga 8 Nama Cagub Jakarta

11 jam lalu

PDIP Bicara Pertemuan Prabowo-Megawati, Revisi UU Kementerian Negara, hingga 8 Nama Cagub Jakarta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjawab berbagai perkembangan politik terkini.

Baca Selengkapnya

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

11 jam lalu

Respons Megawati Soal Presidential Club yang Mau Dibentuk Prabowo

Apa kata Megawati soal rencana Prabowo membentuk presidential club?

Baca Selengkapnya

PDIP Kantongi 8 Nama Bakal Calon Gubernur DKI, Siapa Saja?

12 jam lalu

PDIP Kantongi 8 Nama Bakal Calon Gubernur DKI, Siapa Saja?

Megawati telah memiliki delapan nama untuk berlaga di Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara untuk Pemerintahan Prabowo

12 jam lalu

Pro-Kontra Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara untuk Pemerintahan Prabowo

Gerindra menyatakan revisi UU Kementerian Negara bisa terlaksana sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

21 jam lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

21 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya