Obat-Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Toko-toko Kosmetik di Tangerang

Kamis, 22 September 2022 17:24 WIB

Polisi menunjukkan botol vitamin berisi obat keras ilegal di sebuah pabrik obat ilegal yang berada di tengah perumahan warga di Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Obat-obatan ilegal tersebut banyak digunakan sebagai obat penenang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku penjual obat-obat keras golongan G di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Modus pelaku, yaitu menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik.

“Operasi gabungan dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios yang diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.

Tiga pelaku penjual obat-obat terlarang itu, kata dia, berhasil ditangkap saat menggelar operasi gabungan bersama Koramil, Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

“Toko atau kios yang menjual obat-obat terlarang ini modusnya dengan menjual alat-alat kosmetik,” katanya.

Menurut Kombes Zain, tiga pelaku penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A. Mereka ditangkap di toko atau kiosnya masing-masing.

Advertising
Advertising

Dari hasil operasi tersebut, ujar dia, personel kepolisian menyita ribuan butir obat-obat terlarang dari para pelaku.

Adapun jenis obat-obatan terlarang yang dijual tanpa izin dari tiga orang pelaku tersebut adalah jenis Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid. Di antaranya, dua ribu butir tramadol yang didapat dari dari toko tersangka A.

“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI. Kemudian, 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios pertama,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tiga penjual obat terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sepatan.

Tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Cilegon Jualan Narkoba Online Lewat Instagram

Berita terkait

Saran Pakar dalam Memilih skincare yang Aman

2 jam lalu

Saran Pakar dalam Memilih skincare yang Aman

Pakar membagi tips cara memilih obat perawatan kulit atau skincare yang mengandung bahan yang aman digunakan bagi kulit.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

3 hari lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

10 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

10 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

11 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

12 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

12 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

12 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya