TEMPO.CO, Tangerang - Polisi Sektor Sepatan Polres Metro Tangerang menangkap tiga penjual obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.
"Mereka menjual obat golongan keras itu dengan berkedok kios kosmetik," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kamis 22 September 2022.
Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A. Mereka ditangkap di toko atau kios kosmetik masing-masing setelah ditemukan barang bukti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid dari tempatnya.
Mereka diangkut petugas di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras dalam operasi gabungan Polsek Sepatan, Koramil , Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Suyatno itu petugas menyita 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypeni dari tersangka MI. Sebanyak 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A. "Jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan," kata Zain.
Menurut Zain, tiga penjual obat keras itu dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Pemuda di Bekasi Diciduk Polisi Buntut Kepemilikan Ribuan Pil Tramadol Ilegal