3 Fakta Eksekusi Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Apa Sebabnya?

Sabtu, 15 Oktober 2022 09:24 WIB

Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Pekan ini rumah politikus sekaligus aktris yakni Wanda Hamidah yang terletak di Jalan Citandul, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dieksekusi oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Penertiban dan pengosongan rumah Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat dilakukan karena rumah tersebut berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghuninya dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012.

3 Fakta

Berikut fakta-fakta penertiban dan pengosongan rumah Wanda Hamidah:

  1. Dasar Hukum Dipertanyakan

Menurut Wanda dasar hukum atas pembongkaran rumahnya masih menjadi tanda tanya besar. Menurutnya tidak ada surat keputusan yang legal atas persetujuan gubernur.

“Legal gak wali kota lakukan pengosongan? Tadi SK (surat keputusan) pengosongannya saya gak lihat. Katanya atas perintah dan persetujuan gubernur,” ujar Wanda saat ditemui di rumahnya.

Baca juga : Wanda Hamidah Bantah Rumahnya Milik Pemda atau Japto S

Advertising
Advertising

Akibat kejadian ini, Wanda menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan, sehingga ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.

  1. Wanda Hamidah sudah menempati rumah sejak 1962

Saat memberikan keterangan pada pihak pers, Wanda menjelaskan bahwa rumah tersebut telah ditempati oleh kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012. Rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus yakni Hamid Husen yang juga paman dari Wanda Hamidah.

Petugas Satpol PP dan PPSU mengangkut barang dari dalam rumah Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis

Wanda mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan kepada Hamid Husen agar mengosongkan rumah yang ditempati di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem Nomor 2. “Dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjosoemarno, SH., sebagaimana sertifikat HGB No 1000/Cikini dan Sertifikat HGB No 1001/ Cikini,” Tulisnya. Japto S Soerjosoemarno sendiri merupakan ketua umum dari ormas Pemuda Pancasila.

  1. PLN memutus listrik di Rumah Wanda Hamidah

Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengonfirmasi adanya pemutusan listrik di rumah Wanda Hamidah. Menurut mereka pemutusan ini berdasarkan pada surat eksekusi rumah Wanda Hamidah. Tujuan pemutusan aliran listrik tersebut adalah agar tidak ada korban yang terserangat arus listrik. Tak hanya itu PLN juga janji akan menghidupkan kembali aliran listrik bila kondisi sudah kembali kondusif.

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca juga: Wagub DKI Akan Cek Perkara Tanah Keluarga Wanda Hamidah

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri

2 hari lalu

Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri

Satpop PP mencopot spanduk Supian Suri karena ada event Lebaran Depok di Kecamatan Cilodong.

Baca Selengkapnya

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

2 hari lalu

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.

Baca Selengkapnya

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

4 hari lalu

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

4 hari lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

5 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

5 hari lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya

Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

8 hari lalu

Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

Tetangga mencurigai perempuan berusia 71 tahun itu lama tidak keluar rumah. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mulai membusuk.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

28 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

31 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

34 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya