Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanda Hamidah Kontra Japto Pemuda Pancasila, Usman Hamid: Periksa Dokumen

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid buka suara dan datang ke rumah eks politikus NasDem Wanda Hamidah. Ia menyayangkan intimidasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan dibiarkan oleh pihak kepolsian. 

"Polisi mengamankan satpol itu, atau mengamankan suatu eksekusi bukan memastikan eksekusi pasti berjalan. Memastikan tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi fisik, maupun psikis. Itu yang saya kira saya sesalkan," ujar Usman di rumah Wanda Hamidah pada Jum'at 14 Oktober 2022.

Dia menjelaskan jika seseorang sudah menguasai suatu properti selama 20 tahun, orang tersebut memiliki hak untuk memperoleh kepemilikan dari negara. Hal itu diatur dalam hukum agraria.

"Dalam hukum agraria itu warga negara yang telah mendiami sebuah properti selama 20 tahun lebih punya hak untuk memperoleh kepemilikan dari negara. Enggak boleh digusur paksa. Jadi harus ada proses penyelesaian yang lebih benar," sebutnya.

Pemkot, katanya, harus menjelaskan proses kepemilikan HGB atas nama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Sebab, proses perolehan hak adalah proses yang panjang.

"Misalnya dalam kasus ini katakanlah Pemkot Jakarta Pusat atas dasar kepemilikan 'hak guna bangunan' itu kan mesti dijelaskan bagaimana proses perolehan hak guna bangunan tersebut diperoleh. Kita sangat paham bahwa penerbitan suatu hak itu melalui proses yang sangat panjang," jelasnya.

Ia menyarankan, agar proses eksekusi rumah keluarga Wanda Hamidah ini ditunda terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan saling menunjukkan dokumen yang mereka punya. 

"Mungkin sebaiknya, ditunda terlebih dahulu. Supaya semuanya tenang, tidak ada dampak psikologis yang luar biasa. Tadi saya sudah sampaikan agar adalah upaya penyelesaian yang lebih bermartabat. Kita duduk bersama, kita periksa dokumen bersama," jelasnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Satpol PP mengosongkan paksa rumah keluarga Wanda Hamidah pada Kamis, 13 Oktober 2022. Pemkot berdalih, rumah yang ditempati keluarga Wanda adalah milik Japto S Soerjasoemarno berdasarkan SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini.

Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.

Baca: Wanda Hamidah Bantah Rumahnya Milik Pemda atau Japto Soerjosoemarno

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahli waris Idrus Abubakar

Pemkot mengatakan pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.

Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”

Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.

Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Wanda Hamidah versus Japto Pemuda Pancasila, & Duduk Perkara Sengketa Rumah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Sebut Surya Paloh Sahabat Lama, Beri Selamat Paling Awal

11 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Sebut Surya Paloh Sahabat Lama, Beri Selamat Paling Awal

Paloh menyatakan partainya siap untuk mendukung pemerintahan di bawah kepemimpinan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.


Ogah Nasdem Jadi Oposisi, Surya Paloh Bilang Bersama Pemerintah Lebih Baik

12 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Ogah Nasdem Jadi Oposisi, Surya Paloh Bilang Bersama Pemerintah Lebih Baik

Menurut Surya Paloh, keputusan bergabung dengan pemerintahan baru adalah keputusan yang terbaik. Paloh menegaskan itu adalah pilihan NasDem.


Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan NasDem

12 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan NasDem

Surya Paloh mengaku sudah melewati proses perenungan yang panjang sebelum memutuskan hal tersebut.


Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Kami Sepakat Kerja Sama untuk Rakyat

13 jam lalu

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyambangi rumah presiden terpilih, Prabowo Subianto. Surya Paloh tiba di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024, pukul 15.49 WIB. TEMPO/Defara
Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Kami Sepakat Kerja Sama untuk Rakyat

Prabowo mengaku pertemuan dengan Surya Paloh lebih dari satu jam itu berlangsung efektif dan produktif.


Kata Politikus Gerindra soal Peluang Prabowo Rangkul NasDem dan PKB Masuk Koalisi

14 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Politikus Gerindra soal Peluang Prabowo Rangkul NasDem dan PKB Masuk Koalisi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bertemu Ketua Umum Gerindra Prabowo Rabu kemarin. Hari ini giliran Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.


Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

15 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiba di Kertanegara Sore Ini, Surya Paloh Dirangkul Prabowo

Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Prabowo di depan pintu rumah kediamannya.


Kantor Partai yang Dikunjungi Prabowo Setelah Terpilih Sebagai Presiden

16 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kantor Partai yang Dikunjungi Prabowo Setelah Terpilih Sebagai Presiden

Setelah ditetapkan sebagai presiden terpilih, Prabowo Subianto mulai terlihat telah mengunjungi beberapa kantor partai. Apa saja?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

18 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

Surya Paloh menanggapi pertemuan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dengan Prabowo Subianto pada Selasa lalu. Sinyal koalisi?


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

19 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.