TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bakal mengecek perkara rumah milik politikus Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Riza berujar belum mengetahui masalah lahan yang menimpa eks politikus Partai NasDem itu.
"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah masalah status kepemilikan lahan atau tanah atau propertinya atau masalah lain," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2022.
Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengosongkan paksa rumah Wanda. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma telah melayangkan Surat Peringatan kepada paman Wanda, Hamid Husen pada 22 September 2022, 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022 yang memerintahnya untuk mengosongkan rumahnya.
Hamid lantas menyampaikan keberatannya pada 6 dan 7 Oktober 2022. Namun, Wali Kota meresponsnya dengan mengeluarkan peringatan terakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan dalam waktu 1x24 jam.
Riza mengaku baru mendengar kasus tersebut. Menurut dia, jika ada yang salah perlu diperbaiki. "Prinsipnya kami akan menegakkan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Sertifikat hak guna bangunan (HGB) tanah milik keluarga Wanda Hamidah ini mengatasnamakan KPH Japto S Soerjosoemarno. Japto adalah Ketua Umum Pemuda Pancasila.
Baca juga: Rumahnya Dikosongkan Paksa, Wanda Hamidah Sebut Pemkot Salah Alamat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.