Irjen Teddy Minahasa Pilih Sendiri Pengacaranya

Minggu, 16 Oktober 2022 00:02 WIB

Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Teddy merupakan alumnus angkatan Akademi Kepolisian atau Akpol 1993. Sepanjang kariernya di kepolisian, pria kelahiran 23 November 1970 ini pernah menjabat di berbagai bidang. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa kembali dilanjutkan pada Senin yang akan datang, 17 Oktober 2022.

Irjen Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ingin didampingi pengacara pribadi yang telah disiapkan keluarganya.

“Tadi siang penyidik dari Dir narkoba PMJ telah melakukan pemeriksan terhadap Irjen TM. Pemeriksan sempat berlangsung, tetapi tidak bisa tuntas karena permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.

Dalam kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa, menurut Zulpan, Polda Metro Jaya telah menyediakan advokat. Namun, Teddy menolak.

Kasus pelanggaran dan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa akan di-update sebagai bentuk keterbukaan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta pada Jumat lalu, 14 Oktober 2022.

Teddy Minahasa pun terancam hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus. Sabu-sabu itu lalu dijual.

"Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.

Menurut Mukti sabu tersebut hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatra Barat.

Baca: Profil Teddy Minahasa: SMS dari Yuni Shara

Berita terkait

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

42 menit lalu

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu, polisi menyita barang bukti PCC 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

2 jam lalu

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

3 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

4 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya