Umar Kei Bebas, Ketua Front Pemuda Muslim Maluku yang Terjerat Narkoba dan Senjata Api

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 17 Oktober 2022 15:49 WIB

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei. Dok. Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Pengacara tokoh pemuda Maluku, Abdul Fatah Pasolo, mengatakan kliennya mendapat remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.

“Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani dua per tiga masa pidana,” kata Abdul Fatah Pasolo di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Bebasnya Umar Kei itu disambut oleh mereka yang aktif dalam ormas-ormas kepemudaan yang sejak pagi sudah berkumpul di depan Lapas Cipinang untuk menjemput Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) tersebut.

"Bebasnya Umar Kei juga didukung perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan," ujar Abdul Fatah Pasolo.

Advertising
Advertising

Umar Kei telah memenuhi Ketentuan bebas bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo. Pasal 18 Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Abdul menyampaikan pada hari yang sama Umar Kei rencananya akan memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw dan memberikan santunan kepada anak yatim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Ar-Romlah Jatiwaringin, Kota Bekasi, dekat tempat kediamannya dan akan dihadiri Ketua MUI Jawa Barat, Ketua NU Jawa Barat , Kapolres Jakarta Timur, Dandim Jakarta Timur.

Umar Kei Juga mengundang pejabat setempat seperti Walikota Jakarta Timur dan plt Walikota Bekasi, Kapolres Bekasi, Dandim Bekasi, Camat dan Lurah setempat. Sebagai penceramah akan hadir Ustad Fikri Haikel putra alm Dai Sejuta Umat Zainuddin MZ.

Umar Kei dijerat dalam tiga kasus, yaitu pertama kasus narkotika, kedua terkait kepemilikan senjata api, dan ketiga terkait dengan kasus penyelundupan narkotika ke Rutan Polda Metro Jaya. Umar Kei ditangkap di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Agustus 2019.

Polisi menemukan sebuah kantong berisi sabu berikut alat-alat penghisap. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver dari Umar Kei. Kemudian pada Oktober 2019, Umar Kei ketahuan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca: Umar Kei Dirawat di RSPAD Hampir 2 Bulan karena Gejala Stroke, Bakal Jalani DSA

Umar Kei terjerap kasus narkoba dan senjata api ilegal

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei terjerat kasus kepemilikan narkoba dan senjata api ilegal. Namanya memang sudah sejak lama dikaitkan dengan dunia hitam di ibu kota.

Majalah Tempo pernah membuat tulisan soal sepak terjang Umar Kei dan sejumlah kelompok preman lainnya di ibukota. Umar merupakan salah satu pentolan dalam kelompok pemuda asal Pulau Kei, Maluku, di Jakarta. Kelompok ini awalnya dipopulerkan oleh John Refra alias John Kei sejak tahun 1990-an.

Selain dia dan Umar, ada juga nama Daud Kei yang merupakan ketua Angkatan Muda Kei (AMkei). Meskipun ketiganya memiliki bendera yang berbeda, mereka biasanya tetap saling menjaga satu sama lain. Kesamaan daerah asal menjadi perekat di antara mereka.

Umar merintis karirnya sebagai pengusaha jasa keamanan mulai dari mengawal orang, menjaga lahan sengketa hingga menagih hutang. Awalnya, bisnis tersebut dijalankan Umar secara tak resmi. Baru pada sekitar tahun 2007 dia mendirikan perusahaan beranama PT Dimida Mitra Mandiri yang berkantor di kawasan Cibubur.

Secara resmi, perusahaan itu merupakan menyuplai tenaga sekuriti kantor, parkir, atau mal hingga pengerjaan proyek-proyek ringan pemerintah, seperti pengecatan. Namun di belakang layar Umar dan anak buahnya masih sering menjadi penagih hutang kepada kreditur yang bandel.

Soal jasa pengamanan lahan sengketa, nama Umar sempat menghebohkan pada 2010 lalu. Saat itu ia membela Umar bin Ramin yang bersengketa dengan PT Astra Honda Motor.

Lahan seluas 11.370 meter persegi itu telah dipakai untuk gudang suku cadang Astra selama beberapa tahun. Padahal Umar bin Ramin merasa tidak pernah menjual lahannya. Umar Kei lantas mengerahkan sekitar empat ratus anak buahnya untuk memasuki lahan. Ujung-ujungnya, ia ditangkap dan disidang dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi pengadilan membebaskannya.

Gudang perusahaan mobil itu akhirnya dirobohkan pada September tahun lalu. Kemenangan ini membuat Umar Kei sumringah.

Tak hanya bergelumur di dunia hitam, Umar juga mulai merambah ke dunia politik lewat Organisasi FPMM buatannya. Dia tampak dekat dengan Partai Gerindra sejak 2014 lalu.

Rekam jejaknya di dunia politik setidaknya terlihat sejak tahun 2014. Saat itu dia mendukung pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa pada Pemilihan Presiden 2014. Dia juga mendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diajukan oleh Gerindra pada Pilkada 2017.

Terakhir, pada tahun ini, Umar Kei mendukung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Pemilihan Presiden.

Meskipun dekat dengan Gerindra, Umar merupakan kader Partai Golkar. Bahkan dia sempat menjadi calon legislatif dari partai berlambang beringin itu pada Pileg 2019.

Sebelumnya Umar Kei ditangkap Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Amaris Senen, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Agustus lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyatakan bahwa Umar sedang berpesta sabu dengan empat rekannya.

Polisi menemukan lima paket sabu dan juga sepucuk senjata api jenis revolver. Akibat masalah itu, Umar terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang No 12/DRT tahun 1951 soal kepemilikan senjata api. Untuk kasus senjata api itu, Umar Kei terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Rekam Jejak Umar Kei: Keamanan, Politik, Narkoba dan Senjata Api

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

23 menit lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

4 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

17 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

20 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

22 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

1 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya