Kata Hotman Paris soal Peluang Duet Bareng Henry Yosodiningrat Bela Teddy Minahasa

Minggu, 23 Oktober 2022 14:04 WIB

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengatakan telah ditunjuk oleh Inspektur Jenderal Teddy Minahasa sebagai pengacaranya menghadapi kasus dugaan peredaran narkoba. Hotman mengklaim penunjukkan dirinya sudah resmi.

Di sisi lain, Hotman belum mengetahui apakah ia akan bekerja sama dengan Henry Yosodiningrat. Henry lebih dulu ditunjuk oleh Teddy Minahasa sebagai kuasa hukum sejak awal kasus ini mencuat ke publik. "Tanya aja sama dia," ujar Hotman saat dihubungi, Ahad, 23 Oktober 2022.

Hotman menuturkan baru menjawab permintaan Teddy pada Sabtu kemarin. Sementara permintaan dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah dilayangkan ke pihaknya sejak pertama kasus ini terbongkar. "Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi saya belum bisa jawab," tutur Hotman.

Hingga berita ini ditulis, Henry Yosodiningrat belum menjawab kepada Tempo mengenai posisinya sebagai pengacara Teddy Minahasa.

Hotman menyatakan saat ini belum bisa menjelaskan perkembangan kasus Teddy Minahasa. Karena dia masih dalam perjalanan dari Pulau Bali menuju Jakarta.

Advertising
Advertising

Sejauh ini, kata Hotman, asistennya yang langsung menemui Teddy untuk berkomunikasi. Hotman menceritakan pula kedekatannya dengan Teddy sejak jenderal itu berada di Divisi Provesi dan Pengamanan Polri.

"Selama ini asisten saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," katanya.

Teddy Minahasa diduga terlibat peredaran narkoba dari Sumatera Barat. Dia bersama eks Kapolres Bukttinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara diduga mengganti barang bukti sabu lima kilogram menjadi tawas dari total 41,4 kilogram melalui seorang anak buah Dody.

Seharusnya barang bukti sabu dengan total Rp62,1 miliar itu dimusnahkan. Namun, lima kilogram sabu itu ditengarai dijual kepada terduga bandar bernama Linda Pujiastuti.

Nama Teddy terdeteksi saat ada penggerebekan pemakai sabu dan penjualnya di Jakarta. Beberapa polisi juga diduga terlibat dan muncul nama jenderal bintang dua itu yang mengendalikan barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Tangisan Irjen Supratman saat Tahu AKBP Dody Terseret Kasus Teddy Minahasa

Berita terkait

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

3 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

4 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

7 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

7 jam lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

20 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

23 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya