Pengacara Dody Prawiranegara Cs Yakin LPSK Setuju Kliennya Jadi Justice Collaborator

Senin, 14 November 2022 10:36 WIB

AKBP Dody Prawiranegara. Foto : Youtube

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba yakin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menerima pengajuan justice collaborator kliennya. Adriel mengatakan sudah memberi bukti yang kuat bagi Dody dalam kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu.

"Seluruh bukti sudah kami serahkan ke LPSK. Jika dilihat syarat secara formil dan materiil, menurut kami, klien kami ini sudah bisa memenuhi syarat tersebut," ujarnya saat dihubungi, Senin, 14 November 2022.

Dia berharap LPSK tidak menolak pengajuan kliennya, Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, sebagai justice collaborator. Namun dia tidak ingin menyebut kemungkinan strategi yang dibuat jika pengajuan justice collaborator ditolak.

"Harapan kami besar untuk tiga klien kami bisa diterima sebagai JC di LPSK. Kami belum bisa berandai-andai. Karena kasus ini akan semakin terang jika tiga klien kami ini bisa diterima sebagai JC," tuturnya.

Adriel tidak tahu apakah kliennya bakal mengungkap para pelaku lain yang diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu itu. Menurutnya itu adalah kewenangan penyidik dalam kasus ini.

"Kami tidak mengetahui bagaimana pengembangan pennyidikan ini. Mungkin bisa ditanyakan penyidik," katanya.

Selanjutnya LPSK sudah bertemu pengacara Dody Prawiranegara pada 5 November lalu...

<!--more-->

Terakhir kali, pihak LPSK sudah bertemu dengan Adriel untuk membahas proses pengajuan justice collaborator pada Sabtu, 5 November 2022. Pertemuan di Polres Metro Jakarta Selatan itu, kata Adriel, telah dikabarkan bahwa semua berkas telah lengkap.

Perkara ini menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Perwira tinggi Polri itu diduga meminta Dody menyisihkan lima kilogram sabu dari barang bukti sitaan seberat 41,4 kilogram dari Polres Bukittinggi.

Ketika barang bukti itu hendak dimusnahkan, Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi diduga memerintahkan anak buahnya bernama Arif untuk menukar sabu dengan tawas. Kemudian sabu tersebut diedarkan ke Jakarta, seperti di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Orang-orang yang ikut terlibat di antaranya Kapolsek Metro Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Ariel alias Abeng, Mei Siska, dan M. Nasir alias Daeng.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Dody Prawiranegara Janji Bongkar Kasus Teddy Minahasa hingga Terang Benderang

Adriel menyebutkan permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting mengingat kliennya itu akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.

Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. “Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ungkap Adriel.

Advertising
Advertising

Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini sehingga ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya dari pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.

Adriel yakin Dody Prawiranegara dkk akan membongkar kasus yang melibatkan eks Kapolda Sumnatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu. “Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tutur Adriel.

Baca: Dody Prawiranegara Cs Disebut Dapat Intervensi dalam Bongkar Kasus Teddy Minahasa




Berita terkait

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

1 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

2 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

7 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

8 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

8 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

10 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

11 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

13 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya