Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Sidang Pembelaan Digelar Offline
Reporter
magang_merdeka
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 15 Desember 2022 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain menyatakan keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya. Menurutnya, tuntutan yang diajukan Jaksa membuat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terdzalimi.
"Baik Pak Roy maupun pengacara dengan keputusan tersebut sangat keberatan dan ada kejanggalan di dalam pembuktian," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam sidang hari ini, Roy dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur. Namun dalam pembuktian, Zulkarnain mengaku ada kejanggalan yakni ponsel pelapor telah dikembalikan, sementara ponsel milik kliennya yang tidak diperiksa justru diminta untuk dimusnahkan.
Penasehat hukum Roy akan membantah semua pasal yang diajukan oleh JPU dalam perkara dugaan penistaan agama itu. "Pleidoi pasti kita akan gunakan, baik dari pengacara maupun Pak Roy sendiri," ungkapnya.
Sidang pembelaan Roy Suryo bakal digelar pada Kamis depan. Agenda tersebut rencananya akan dilaksanakan secara offline. "Kami diminta untuk membuat surat ke majelis untuk meminta offline sidangnya, mungkin kalau gak besok, lusa kami ajukan surat permohonan offline untuk sidang pembelaan," tutur Zulkarnain.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur